Belawan | suaraburuhnasional.com – Jeruji besi rupanya tak lantas mengikis ikatan DF (40) dengan dunia hitam narkotika. Pria yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa ini kembali harus berhadapan dengan hukum. Langkah sang residivis resmi terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan meringkusnya di Desa Manunggal Pasar VI, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/7/2026).
Penangkapan ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan sinyal tegas kepolisian terhadap maraknya fenomena recidivism pengulangan kejahatan oleh pelaku yang samavyang terus mengancam ketenteraman warga.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya kolaborasi antara aparat hukum dan keberanian masyarakat. Berawal dari keresahan warga setempat atas aktivitas mencurigakan yang kian meresahkan, informasi berharga pun mengalir ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengamatan mendalam (undercover surveillance) sebelum mengeksekusi penggerebekan.
”Kami tidak berdiam diri atas laporan warga. Begitu informasi tervalidasi di lapangan, personel langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan secara terukur. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP A.R. Riza.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat peran DF sebagai pengedar aktif di kawasan tersebut, antara lain: 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu. 1 bundel plastik klip transparan baru, siap pakai untuk mengepak barang haram dalam porsi eceran. 1 dompet warna abu-abu, yang secara khusus dimodifikasi tersangka untuk menyembunyikan sabu agar terhindar dari pantauan. 1 dompet warna hitam serta 1 unit ponsel yang memuat rekam jejak komunikasi transaksi. Uang tunai Rp70.000,-, yang diduga kuat merupakan sisa uang hasil penjualan sabu pada hari itu.
Fakta paling menohok dari pengungkapan ini adalah status DF sebagai residivis. Bukannya bertobat usai menjalani hukuman masa lalu, DF justru kembali terjun memutar roda bisnis haram yang merusak generasi muda di wilayah hukum Pelabuhan Belawan.
AKP A.R. Riza menyoroti secara tajam fenomena ini sebagai ancaman serius yang membutuhkan tindakan hukum tanpa kompromi. “Sangat disayangkan, tersangka ini adalah seorang residivis. Ini membuktikan adanya ketidakjeraan dan kecenderungan mengulangi kejahatan (recidivism). Oleh karena itu, kami pastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan berjalan maksimal, termasuk penerapan pasal pemberat,” tegas AKP A.R. Riza dengan nada tajam.
Saat ini, DF mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Penyidik Sat Narkoba tengah melakukan interogasi maraton guna membongkar mata rantai pasokan di atasnya—siapa pemasok utama yang memanfaatkan residivis seperti DF sebagai perpanjangan tangan mereka.
Menutup keterangannya, AKP A.R. Riza mengapresiasi setinggi-tingginya peran aktif warga dan menegaskan komitmen tanpa pandang bulu. “Narkoba adalah musuh bersama. Polres Pelabuhan Belawan tidak akan pernah memberi ruang, toleransi, ataupun kompromi bagi para pelaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjadi ‘mata dan telinga’ bagi kepolisian. Bersama, kita bentengi lingkungan kita dari ancaman racun narkotika,”pungkasnya. (Liputan: Nelson Siregar/Hms)


