Surabaya | suaraburuhnasional.com – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan sebuah manuver strategis berskala nasional untuk merestorasi total arsitektur moral dan kepatuhan di seluruh lini instansinya. Menyadari bahwa kepercayaan publik adalah mata uang tertinggi dalam legitimasi pemerintahan, Ditjen Imigrasi secara progresif membangun aliansi dengan tiga poros pengawas paling otoritatif di Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman Republik Indonesia.
Komitmen radikal ini dikristalisasikan dalam forum kelas tinggi bertajuk Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang dihelat di Surabaya, Jawa Timur, sejak Rabu hingga Jumat (1 – 3 Juli 2026).
Diikuti secara intensif oleh 272 top manajemen keimigrasian mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Sabang sampai Merauke forum ini dirancang sebagai hulu dari perubahan peradaban birokrasi keimigrasian yang bersih.
Hadir sebagai pembicara kunci, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan doktrinasi taktis mengenai urgensi penguatan pertahanan mental di internal keimigrasian. KPK menegaskan bahwa reformasi tidak akan pernah tercapai tanpa adanya tindakan preventif yang agresif terhadap segala potensi penyimpangan.
”Akar dari integritas adalah keberanian bersikap proaktif. Setiap aparatur wajib memiliki Kepatuhan internal untuk mendeteksi dan menghindari konflik kepentingan, disiplin dalam pelaporan kekayaan secara periodik, serta menolak keras atau segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang mencoba mengintervensi profesionalisme kerja,” tegas Nensi di hadapan ratusan pimpinan imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka langsung jalannya forum, menyampaikan orasi yang sarat akan bobot moral dan visi transformatif. Di era keterbukaan informasi yang nyaris tanpa sekat, Hendarsam mengingatkan bahwa masyarakat kini bertindak sebagai hakim langsung yang tidak hanya menilai produk akhir layanan (output), melainkan memantau setiap jengkal prosesnya secara langsung.
”Integritas dan kepatuhan tidak boleh lagi sekadar menjadi slogan estetis atau pelengkap ruang kerja. Keduanya harus menjadi fondasi utama dalam setiap helaan napas pelaksanaan tugas keimigrasian. Masyarakat hari ini menilai kita secara menyeluruh: bukan hanya apa yang kita selesaikan, tetapi bagaimana moralitas proses itu dihadirkan,”ujar Hendarsam dengan lugas.
Hendarsam juga menginstruksikan agar fungsi kepatuhan internal dievakuasi dari sekadar formalitas administratif atau instrumen penindakan yang kaku. Kepatuhan harus bermutasi menjadi budaya kerja yang hidup (living culture), diadopsi secara konsisten tanpa pandang bulu, mulai dari pucuk pimpinan struktural tertinggi hingga petugas garis depan di lapangan sehari-hari.
Guna memastikan cetak biru (blueprint) ini berjalan terukur dan sistematis, Ditjen Imigrasi secara ketat mengintegrasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ke dalam kurikulum pencegahan penyimpangan kedinasan. Seluruh jajaran dibekali dengan instrumen penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan mutlak terhadap Standard Operating Procedure (SOP), serta optimalisasi fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Arsitektur sistem ini dirancang dengan kecerdasan mitigasi tinggi agar mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini. Langkah ini diperkuat melalui pengelolaan risiko benturan kepentingan yang ketat serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman, anonim, dan akuntabel.
Kehadiran narasumber strategis lainnya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tengah mengawinkan mekanisme pengawasan internalnya dengan parameter eksternal kelas tinggi demi menciptakan ekosistem pelayanan publik yang kebal terhadap penyimpangan.
Gerakan masif ini dipastikan tidak akan menguap di ruang konvensi. Pada akhir pemaparannya, Dirjen Imigrasi memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis untuk segera mengeksekusi hasil forum ini di lingkungan kerja masing-masing tanpa kompromi.
Sistem evaluasi berkala yang ketat akan diberlakukan secara berkala guna menekan angka potensi maladministrasi demi mewujudkan reformasi birokrasi yang substantif. Ke depan, raport keberhasilan instansi keimigrasian tidak lagi diukur berdasarkan klaim sepihak, melainkan diuji secara objektif melalui grafik kepercayaan publik yang berhasil diraih.
”Mari kita konversikan momentum ini menjadi manifesto nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas premium,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya dengan nada optimisme tinggi.
Informasi Lintas Media dan Kontak Resmi:
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, narahubung: Achmad Nur Saleh (Koordinator Fungsi Komunikasi Publik) Telepon: 0812-9126-2833. (Editor : Nelson Siregar/Hms Imigrasi Belawan)


