• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok

Redaksi by Redaksi
September 3, 2026
in Kriminal
0
Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.

READ ALSO

Pukul 02.00 WIB Dini Hari, Kapolres Toba Pimpin OSN di Cafe Santai Balige, 20 Pengunjung Positif Narkoba

Deteksi Preventif Driven By Intuition: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Infiltrasi Narkotika Berkedok Kunjungan

Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya demi memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton. Dari aktivitas tersebut, pelaku diketahui dapat memperoleh keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.

Dalam praktiknya, pelaku bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung tersebut. Tantangan itu dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.

Polisi mengungkapkan, setelah menerima gift dari para penonton, koin virtual yang masuk ke akun TikTok milik pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun tersebut. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.

Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.

“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,”ungkap Bayu.

Kasus tersebut akhirnya terungkap melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut. Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Dari temuan itu, penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan.

Hasil penelusuran mengarah kepada IP sebagai pemilik akun. Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.

“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)

Tags: polda sumut

Related Posts

Pukul 02.00 WIB Dini Hari, Kapolres Toba Pimpin OSN di Cafe Santai Balige, 20 Pengunjung Positif Narkoba
Kriminal

Pukul 02.00 WIB Dini Hari, Kapolres Toba Pimpin OSN di Cafe Santai Balige, 20 Pengunjung Positif Narkoba

Oktober 19, 2026
Deteksi Preventif Driven By Intuition: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Infiltrasi Narkotika Berkedok Kunjungan
Kriminal

Deteksi Preventif Driven By Intuition: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Infiltrasi Narkotika Berkedok Kunjungan

Oktober 19, 2026
Mafia Farmakologi Gelap Dibongkar: Pabrik Sintesis Obat Keras Skala Raksasa di Bandung Digerebek
Kriminal

Mafia Farmakologi Gelap Dibongkar: Pabrik Sintesis Obat Keras Skala Raksasa di Bandung Digerebek

Oktober 19, 2026
Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran
Kriminal

Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran

Oktober 19, 2026
Degradasi Generasi Muda di Pesisir Belawan: KH. Ilham Maulana Desak Polarisasi Penegakan Hukum Narkotika Sasar Drug Lords
Kriminal

Degradasi Generasi Muda di Pesisir Belawan: KH. Ilham Maulana Desak Polarisasi Penegakan Hukum Narkotika Sasar Drug Lords

Oktober 18, 2026
Satlantas Polres Toba Gelar Blue Light Patrol Malam Minggu, Cegah Balap Liar di By Pass Balige
Kriminal

Satlantas Polres Toba Gelar Blue Light Patrol Malam Minggu, Cegah Balap Liar di By Pass Balige

Oktober 18, 2026
Next Post
MagangHub Batch 2 Angkatan II Dibuka, Sediakan 50.000 Kuota Pemagangan

MagangHub Batch 2 Angkatan II Dibuka, Sediakan 50.000 Kuota Pemagangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Langkat Telah Ajukan Kebutuhan ASN Mencapai 1.500 Formasi

Pemkab Langkat Telah Ajukan Kebutuhan ASN Mencapai 1.500 Formasi

Maret 22, 2024
Menantang Nyali APH Meneluri “Surganya” Mafia Solar Subsidi di Labuhan Deli yang Diduga Kebal Hukum

Menantang Nyali APH Meneluri “Surganya” Mafia Solar Subsidi di Labuhan Deli yang Diduga Kebal Hukum

Juni 29, 2026
Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pria Mengaku Polisi yang Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pria Mengaku Polisi yang Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Maret 11, 2025
Sinergi Baja TNI-Polri di Kampung Salam: Meretas Kemacetan, Menyelamatkan Nyawa di Atas Rel

Sinergi Baja TNI-Polri di Kampung Salam: Meretas Kemacetan, Menyelamatkan Nyawa di Atas Rel

Agustus 27, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Pukul 02.00 WIB Dini Hari, Kapolres Toba Pimpin OSN di Cafe Santai Balige, 20 Pengunjung Positif Narkoba
  • Meritokrasi dan Integritas Jadi Harga Mati: Kodaeral I Tegaskan Seleksi Prajurit TNI AL Transparan dan Objektif
  • Tangguh Diuji, Profesional Teruji: Kodaeral I Tuntaskan GLAGASPUR P1/P2
  • Deteksi Preventif Driven By Intuition: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Infiltrasi Narkotika Berkedok Kunjungan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In