• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Hakim PN Medan Putuskan NE Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Jaringan Internet

Redaksi by Redaksi
Oktober 23, 2026
in Kriminal
0
Hakim PN Medan Putuskan NE Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Jaringan Internet
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com –
Hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara akhirnya memvonis oknum berinisial NE 1,5 Tahun Penjara dalam kasus suap jaringan Internet pada Rabu (21/10/2026) dan Hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Heny Afrianti dari PT Whiz Digital dihukum satu tahun penjara serta denda Rp7 juta subsider 10 hari kurungan dan vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

READ ALSO

Anomali Tanker MT Global 168, ​Anatomi Penyelundupan 1 Ton Ketamin: Dark Fleet, Modus Operandi Transnasional, dan Bayesian Jerat Hukum Berlapis

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga

Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan kepada awak media, pada hari Kamis (22/10/2026) di Kantor Tensen Law firm Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. Kota Tebing Tinggi, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan memang benar telah membacakan putusan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi yang mana di dalam perkara itu ada dua orang yang menjadi terdakwa, jadi dalam kontruksi hukum itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa N.E. dengan pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor Satu Tahun 2023 KUHP dengan tuntutan 2 Tahun penjara.

Majelis Hakim setelah melakukan musyawarah memutuskan dalam persidangan itu N.E. divonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan, dari pihak swasta berinisial H yang dituntut dengan pasal 605 Undang-undang Nomor Satu Tahun 2023 dituntut 1, 5 tahun divonis satu tahun penjara potong masa tahanan. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Natsir telah membacakan seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum.

Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, awak media bertanya apakah Ir Pahala Sitorus, S.H., M.H.,
M.M. selaku kuasa hukum dapat menerima putusan tersebut, Pahala Sitorus mengatakan, kami sebagai kuasa hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sementara ini masih mengambil sikap berpikir-pikir dan waktunya hanya satu minggu, setelah itu nanti ada satu sikap menerima atau mengajukan banding.

“Terkait dengan hukuman Satu Setengah Tahun itu, ada masyarakat yang mengatakan hukuman itu terlalu tinggi, menurut Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., Majelis Hakim di dalam memutus satu perkara melalui berbagai pertimbangan, kami selaku kuasa hukum yang mendampingi terdakwa juga masih pikir- pikir, kalau ada masyarakat itu mengatakan terlalu berat, ya itu merupakan pendapatnya, karena menurut hakim terdakwa memang benar melanggar hukum tindak pidana korupsi kasus suap dan hakim telah memutuskan dengan seadil-adilnya,”ujar Pahala Sitorus. (Alfian Haris)

Tags: Tebing Tinggi

Related Posts

Anomali Tanker MT Global 168, ​Anatomi Penyelundupan 1 Ton Ketamin: Dark Fleet, Modus Operandi Transnasional, dan Bayesian Jerat Hukum Berlapis
Kriminal

Anomali Tanker MT Global 168, ​Anatomi Penyelundupan 1 Ton Ketamin: Dark Fleet, Modus Operandi Transnasional, dan Bayesian Jerat Hukum Berlapis

Oktober 23, 2026
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga

Oktober 22, 2026
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan

Oktober 22, 2026
Polres Nias Selatan Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Narkoba
Kriminal

Polres Nias Selatan Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Narkoba

Oktober 22, 2026
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan, Warga Ucapkan Terima Kasih
Kriminal

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan, Warga Ucapkan Terima Kasih

Oktober 22, 2026
Diplomasi Besi di Selat Malaka: Intersepsi Maritim 2 Ton Sabu, Uji Sahih Asta Cita Prabowo, dan Imbauan Transparansi Pengamat Publik
Kriminal

Diplomasi Besi di Selat Malaka: Intersepsi Maritim 2 Ton Sabu, Uji Sahih Asta Cita Prabowo, dan Imbauan Transparansi Pengamat Publik

Oktober 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati dan Wakil Bupati Sergai Bahas Strategi Peningkatan PBB-P2 Tahun 2025

Bupati dan Wakil Bupati Sergai Bahas Strategi Peningkatan PBB-P2 Tahun 2025

Maret 7, 2025
Wali Kota Terima Audiensi AFI Kota Tanjungbalai

Wali Kota Terima Audiensi AFI Kota Tanjungbalai

Juni 27, 2026
SD Negeri 033915 Pasi Dorong Literasi dengan Tema Keragaman Budaya Nusantara

SD Negeri 033915 Pasi Dorong Literasi dengan Tema Keragaman Budaya Nusantara

Maret 11, 2025

Offer Cheap Tickets and Multiple Destinations Make Lion Air favorite

Mei 30, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Hakim PN Medan Putuskan NE Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Jaringan Internet
  • Yayasan Terang Ministry Jakarta Gelar KKR Pelajar di Tebing Tinggi, Panitia Audiensi dengan Pembina Bamagnas Adv Pahala Sitorus SH MH MM
  • Anggota DPRD Medan Minta Kapolres dan Kapolsek Tindaklanjuti Komitmen Kapolda Berantas Narkoba dan Aksi Kejahatan
  • Anomali Tanker MT Global 168, ​Anatomi Penyelundupan 1 Ton Ketamin: Dark Fleet, Modus Operandi Transnasional, dan Bayesian Jerat Hukum Berlapis
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In