Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com –
Hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara akhirnya memvonis oknum berinisial NE 1,5 Tahun Penjara dalam kasus suap jaringan Internet pada Rabu (21/10/2026) dan Hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Heny Afrianti dari PT Whiz Digital dihukum satu tahun penjara serta denda Rp7 juta subsider 10 hari kurungan dan vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan kepada awak media, pada hari Kamis (22/10/2026) di Kantor Tensen Law firm Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. Kota Tebing Tinggi, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan memang benar telah membacakan putusan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi yang mana di dalam perkara itu ada dua orang yang menjadi terdakwa, jadi dalam kontruksi hukum itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa N.E. dengan pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor Satu Tahun 2023 KUHP dengan tuntutan 2 Tahun penjara.
Majelis Hakim setelah melakukan musyawarah memutuskan dalam persidangan itu N.E. divonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan, dari pihak swasta berinisial H yang dituntut dengan pasal 605 Undang-undang Nomor Satu Tahun 2023 dituntut 1, 5 tahun divonis satu tahun penjara potong masa tahanan. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Natsir telah membacakan seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, awak media bertanya apakah Ir Pahala Sitorus, S.H., M.H.,
M.M. selaku kuasa hukum dapat menerima putusan tersebut, Pahala Sitorus mengatakan, kami sebagai kuasa hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sementara ini masih mengambil sikap berpikir-pikir dan waktunya hanya satu minggu, setelah itu nanti ada satu sikap menerima atau mengajukan banding.
“Terkait dengan hukuman Satu Setengah Tahun itu, ada masyarakat yang mengatakan hukuman itu terlalu tinggi, menurut Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., Majelis Hakim di dalam memutus satu perkara melalui berbagai pertimbangan, kami selaku kuasa hukum yang mendampingi terdakwa juga masih pikir- pikir, kalau ada masyarakat itu mengatakan terlalu berat, ya itu merupakan pendapatnya, karena menurut hakim terdakwa memang benar melanggar hukum tindak pidana korupsi kasus suap dan hakim telah memutuskan dengan seadil-adilnya,”ujar Pahala Sitorus. (Alfian Haris)















