Bandung | suaraburuhnasional.com – Langkah taktis jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Bandung berhasil menyingkap tirai operasi kejahatan farmasi terorganisir (organized pharmaceutical crime) berskala masif. Sebuah kompleks pergudangan di kawasan Bispark, Kopo, Kota Bandung, yang secara kamuflase difungsikan sebagai fasilitas manufaktur ilegal, resmi digerebek oleh aparat penegak hukum yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat bersama Kapolrestabes Bandung, pada Sabtu (17/10/2026).
Operasi penindakan berskala nasional ini berawal dari intersepsi lalu lintas di KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat petang. Seorang tersangka kurir berhasil diamankan bersama barang bukti awal sebanyak 600.000 tablet sediaan farmasi tanpa izin edar resmi. Melalui pendekatan analisis rekam jejak logistik (supply chain tracing) dan pengembangan intelijen maraton, tim gabungan melancarkan penggerebekan ke klandestin (lokasi tersembunyi) pabrik utama di Kopo dan menangkap empat tersangka tambahan. Total lima tersangka kini berhadapan dengan hukum, mulai dari peracik (formulator), koordinator logistik, hingga penyedia jaringan distribusi.
Fasilitas klandestin ini terbukti memiliki kemampuan manufaktur yang memprihatinkan dari segi volume dan teknologi pendukung. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mesin pencetak (tablet compression machine) hidrolik berkapasitas tinggi di lokasi mampu memproduksi hingga 8 juta butir tablet per hari.
Polisi menyita instrumen pemroses (mixer/granulator), alat pemanas (steamer), senyawa prekursor kimia dalam drum berkapasitas tonase, puluhan instrumen komunikasi terenkripsi, serta data transaksi digital pada komputer jinjing.
Anatomi produk kejahatan farmasi ini berfokus pada dua golongan zat psikotropika dan obat-obatan tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan: Merupakan senyawa antimuskarinik yang secara terapeutik digunakan sebagai agen antikolinergik untuk mengontrol gangguan motorik. Namun, dalam dosis tanpa pengawasan medis (dosis toksik), psikoaktif ini memicu efek central nervous system depressant/stimulant, disorientasi, hingga gangguan fungsi kognitif permanen. Merupakan analgesik opioid sintetis yang bekerja pada reseptor \mu-opioid di sistem saraf pusat untuk memblokir sinyal nyeri. Penyalahgunaan tanpa preskripsi dokter memicu risiko adiksi kronis, depresi pernapasan, seizure (kejang), hingga kegagalan organ fatal.
Dari kalkulasi bahan baku (raw materials) yang ditemukan di lokasi, fasilitas ini diestimasi memiliki potensi produksi kumulatif mencapai 250 juta butir tablet. Jalur distribusi sindikat ini pun menembus batas regional, di mana ratusan ribu butir yang ditindak di tol diketahui sedang dalam perjalanan logistik menuju metropolitan Jakarta sebagai hub transit utama.
Praktik clandestine lab ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kesehatan publik secara sistematis. Polisi menerapkan konstruksi hukum berlapis (layered indictment) dengan ancaman pidana maksimal: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3): Mengancam setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 436 ayat (2): Menjerat pihak yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian ilegal obat keras tanpa resep sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penyidik juga mengombinasikan pasal-pasal TPPU untuk melacak alur follow the money, merampas seluruh aset finansial hasil kejahatan (asset recovery), serta melumpuhkan struktur permodalan bandar utama di balik layar.
Penyidikan kini terus bergulir guna membongkar modus manipulasi kontrak sewa fasilitas yang dicurigai sebagai taktik alibi operasi, sekaligus mengejar aktor intelektual (brainbuilder) di balik peredaran gelap sediaan farmasi bernilai ratusan miliar rupiah ini. (Nelson Siregar/red)















