• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kejari Nagan Raya Musnahkan 9,7 Kg Ganja dan 47,26 Gram Sabu Sabu

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2024
in Kriminal
0
Kejari Nagan Raya Musnahkan 9,7 Kg Ganja dan 47,26 Gram Sabu Sabu
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Nagan Raya | suaraburuhnasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, melakukan pemusnahan 9,7 kg ganja kering, serta narkotika jenis sabu sabu seberat 47,26 gram.

READ ALSO

Motif Utensil Penjahat Residivis Membongkar Pondasi Rumah Belawan

Makam Dibongkar, Keluarga Minta Polsek Medan Tembung Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja itu, berlangsung Senin (9/12/2024) di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam pemusnahan narkotika jenis sabu sabu (SS) itu, dengan cara diblender. Sedangkan ganja kering, juga dimusnahkan dengan cara dibakar, bersamaan dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu, merupakan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) dari 33 perkara sejak Agustus dan Desember Tahun 2024 .

Djaka juga menyebutkan, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan itu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 33 perkara.

Dari 33 perkara itu, dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 9726.6 gram atau 9,7 kg serta narkotika jenis sabu sabu seberat 47,26 gram itu, dimusnahkan dengan cara diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, ungkapnya.

Kajari Nagan Raya itu juga menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Selanjutnya kata dia, pemusnahan barang bukti itu, sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangannya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Oleh karena itu, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Nagan Raya mengundang stakeholder terkait, sebagai bentuk transparansi serta koordinasi yang baik, bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang inkracht, bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan.

Sementara Pj Bupati Nagan Raya
H.Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nagan Raya dan seluruh penegak hukum dalam Kabupaten itu, karena telah bekerja keras dalam menegakkan hukum.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Nagan Raya, guna untuk menghindari dari bahaya narkoba, baik bagi penggunanya maupun bagi pengedarnya.

Selanjutnya, H. Iskandar juga berharap kepada aparat penegak hukum dalam Kabupaten itu, agar terus memberantas jaringan narkoba di Nagan Raya, guna untuk terciptanya generasi Kabupaten Nagan Raya bebas dari narkoba di masa mendatang, harapnya. (Sbn-Dia)

Tags: Nagan Raya

Related Posts

Motif Utensil Penjahat Residivis Membongkar Pondasi Rumah Belawan
Kriminal

Motif Utensil Penjahat Residivis Membongkar Pondasi Rumah Belawan

Oktober 4, 2026
Makam Dibongkar, Keluarga Minta Polsek Medan Tembung Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
Kriminal

Makam Dibongkar, Keluarga Minta Polsek Medan Tembung Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku

Oktober 4, 2026
Polda Sumut Ungkap Puluhan Kasus Curas-Curat, 44 Tersangka Diciduk
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Puluhan Kasus Curas-Curat, 44 Tersangka Diciduk

Oktober 3, 2026
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Oktober 3, 2026
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Oktober 2, 2026
Polsek Hamparan Perak Lumpuhkan Eksekutor Pencurian Senilai Jutaan Rupiah
Kriminal

Polsek Hamparan Perak Lumpuhkan Eksekutor Pencurian Senilai Jutaan Rupiah

Oktober 2, 2026
Next Post
Pimpinan DPRD Simalungun Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah/Janji

Pimpinan DPRD Simalungun Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah/Janji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem di Kecamatan TBS

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem di Kecamatan TBS

Februari 13, 2026
Dukcapil Dairi Raih Apresiasi DPRD Sumut atas Inovasi Pelayanan Adminduk

Dukcapil Dairi Raih Apresiasi DPRD Sumut atas Inovasi Pelayanan Adminduk

Februari 25, 2025
Bupati Dairi Bersama Dandim 0206 Dairi Lakukan Monitoring Lokasi TMMD

Bupati Dairi Bersama Dandim 0206 Dairi Lakukan Monitoring Lokasi TMMD

Maret 25, 2025
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Komplek UKA, Dua Pengedar Diamankan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Komplek UKA, Dua Pengedar Diamankan

Maret 2, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Muscam XIV DPK KNPI Medan Belawan Meneguhkan Synergistic Leadership dan Restorasi Moralitas Pemuda
  • Monev di Aula Disdikpora Cianjur Diduga Olahan Akal Bulus Dua Oknum Penguasa PKBM Pengendali Kebocoran BOP
  • Motif Utensil Penjahat Residivis Membongkar Pondasi Rumah Belawan
  • Makam Dibongkar, Keluarga Minta Polsek Medan Tembung Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In