• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5 Miliar Dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi MPMRent

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2025
in Kriminal
0
KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5 Miliar Dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi MPMRent
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 Miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd dalam perkara dugaan pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

READ ALSO

Sinergi Warga dan Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Gugurkan Peredaran Sabu

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku, Buronan Dituntut Menyerah

Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran
Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent oleh Trusty Cars Pte. Ltd., hari ini 24 Februari 2025 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Bertindak
sebagai Ketua Majelis dalam sidang tersebut, Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Sebagai informasi, Trusty Cars Pte. Ltd. (Trusty Cars), merupakan perusahaan atau lokapasar Singapura (CARRO) yang bergerak pada bidang otomotif di Asia Tenggara, khususnya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor (termasuk pemasangan suku cadang dan aksesoris) dan penjualan eceran kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dan skuter. Selain itu grup perusahaan juga bergerak di bidang penjualan mobil bekas, termasuk
pembiayaan, perbaikan, dan rental mobil. Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars melakukan pengambilalihan 5.189.676.882 lembar saham (setara setara dengan kepemilikan 50% saham) MPMRent dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM). MPMRent sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Majelis Komisi juga menyatakan Trusty Cars telah memenuhi berbagai ketentuan wajib notifikasi lainnya. Dengan demikian, Trusty Cars wajib menyampaikan
notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat tanggal 12 Juli 2022. Trusty Cars baru diterima notifikasinya oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022.

Untuk itu berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan Trusty Cars terbukti telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 karena terlambat dalam melakukan notifikasi kepada KPPU selama 12
(dua belas) hari kerja.

Dalam memutus, Majelis Komisi turut mempertimbangkan berbagai hal-hal yang meringankan, yakni Trusty Cars mengakui dan menerima seluruh isi dari Laporan Dugaan Pelanggaran, serta mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif kepada Majelis
Komisi. Trusty Cars juga kooperatif selama proses persidangan dan belum belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan yang dilakukan juga telah dinilai tidak terdapat potensi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Penetapan KPPU Nomor A118822 tertanggal 28 Juli 2022. (Is)

Tags: KPPU

Related Posts

Sinergi Warga dan Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Gugurkan Peredaran Sabu
Kriminal

Sinergi Warga dan Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Gugurkan Peredaran Sabu

Agustus 13, 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku, Buronan Dituntut Menyerah
Kriminal

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku, Buronan Dituntut Menyerah

Agustus 13, 2026
Gempur Narkoba di Mabar Hilir, Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Pengedar dan Ringkus Dua Pemakai
Kriminal

Gempur Narkoba di Mabar Hilir, Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Pengedar dan Ringkus Dua Pemakai

Agustus 11, 2026
Keributan Emak-emak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Dua Pihak Berdamai Lewat Restorative Justice
Kriminal

Keributan Emak-emak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Dua Pihak Berdamai Lewat Restorative Justice

Agustus 11, 2026
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi
Kriminal

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Amankan Malam dari Kerawanan: Kodaeral I Gelar Operat Gaktib dan Yustisi, Empat Senjat Tajam Disita
Kriminal

Amankan Malam dari Kerawanan: Kodaeral I Gelar Operat Gaktib dan Yustisi, Empat Senjat Tajam Disita

Agustus 10, 2026
Next Post
KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Konstruksi Jembatan di Kabupaten Rokan Hilir

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Konstruksi Jembatan di Kabupaten Rokan Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

Juni 10, 2025

EDITOR'S PICK

Untuk Mempererat Silaturahmi PT Socfindo Kebun Seunagan Adakan Halal Bihalal

Untuk Mempererat Silaturahmi PT Socfindo Kebun Seunagan Adakan Halal Bihalal

April 8, 2025
Pimpinan dan Fraksi Golkar DPRD Medan Tampung Aspirasi HMI

Pimpinan dan Fraksi Golkar DPRD Medan Tampung Aspirasi HMI

September 4, 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

November 4, 2025
Pemkab Sergai Terima Bantuan TJSLP, Pemkab Sergai Apresiasi PT. Jasamarga Kualanamu Tol

Pemkab Sergai Terima Bantuan TJSLP, Pemkab Sergai Apresiasi PT. Jasamarga Kualanamu Tol

Juli 11, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi GPdI Bahas HAN 2026
  • Wawako Fadly Abdina Terima Kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provsu
  • Pemko Tanjungbalai Gelar Lomba Antar OPD Sambut HUT RI ke 81
  • Wawako Tanjungbalai Hadiri Haul ke-25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In