Belawan | suaraburuhnasional.com — Senja di Jalan Bakti Abri, Kampung Bahari, Jumat (7/8/2026) bergulir berbeda dari biasanya. Di balik pintu sebuah rumah di Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, jejak bisnis gelap yang dilakoni S alias PY (51) resmi berakhir. Tepat pukul 16.00 WIB, tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menyergap tersangka tanpa memberi ruang untuk mengelak.
Penggerebekan ini bukan sekadar penindakan hukum biasa, melainkan simfoni keberhasilan dari keberanian warga yang menolak membiarkan lingkungannya terjerat dalam perangkap narkotika.
Kepedulian Warga yang Menggerakkan Penindakan
Penangkapan pria paruh baya ini berawal dari keberanian warga setempat yang menyuarakan keresahan mereka. Laporan mengenai pergerakan mencurigakan serta transaksi barang haram di kawasan pemukiman padat tersebut direspon cepat oleh kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bergerak senyap melancarkan observasi dan undercover profiling secara cermat. Setelah memastikan kebenaran informasi dan memetakan pola gerak pelaku, rencana eksekusi matang langsung dijalankan.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi pilar utama di balik keberhasilan operasi ini.
”Langkah tegas ini lahir dari kepedulian masyarakat yang mendambakan lingkungan bersih dari narkoba. Setiap informasi yang masuk kami olah secara profesional, terukur, dan presisi hingga bermuara pada penindakan di lapangan,” ungkap AKP A.R. Riza.
Penggerebekan berlangsung cepat dan terukur. Petugas melakukan penggeledahan mendalam di area pribadi tersangka dengan menyaksikan secara langsung setiap sudut yang mencurigakan. Di dalam kamar S alias PY, fakta hukum yang tak terbantahkan akhirnya terkuak.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci: 3 paket siap edar berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu. 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit pipet runcing yang dimodifikasi sebagai alat takar (sendok sabu). 1 wadah portabel berwarna cokelat-hitam sebagai tempat penyembunyian. Uang tunai Rp400.000,- yang diakui tersangka merupakan uang hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal di tempat, S alias PY tak mampu bersilat lidah. Ia mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk memuluskan peredaran sabu di wilayah Medan Labuhan.
Kini, S alias PY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Penyidik tengah mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan pemasok utama yang berada di atasnya. Mengakhiri keterangannya, AKP A.R. Riza menyampaikan apresiasi tinggi kepada warga Kampung Bahari dan mengulang pesan pentingnya sinergi dalam menjaga ruang publik dari bahaya narkotika.
”Pemberantasan narkoba adalah perjuangan bersama. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerja sama erat antara masyarakat dan kepolisian adalah benteng terkuat kita,” tegas Kasat Resnarkoba memungkasi. (Liputan: Nelson Siregar)






















