Belawan | suaraburuhnasional.com – Merespons gelombang besar transformasi hukum nasional, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan bergerak taktis memimpin konsolidasi hukum di wilayahnya. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), korps Bhayangkara ini menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Pelabuhan Belawan, Selasa (2/6/2026).
Forum strategis ini bukan sekadar pertemuan seremonial rutin, melainkan sebuah ikhtiar krusial untuk menyatukan frekuensi kerja, mengikis ego sektoral, dan membangun kekuatan integratif dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Agenda berskala besar ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Dedy Dharma, SH. Pertemuan yang berlangsung dinamis ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan hukum horizontal yang memegang otoritas krusial di gerbang ekonomi Sumatera Utara, antara lain:Aparatur Polres Pelabuhan Belawan: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., dan Ps. Kanit III Tipidter, Iptu Asun Simanjuntak, SH., MH.
Garda Maritim & Fiskal: PPNS KSOP Belawan, Eppi Sumanti, serta PPNS Bea Cukai Belawan, Feru Handoko beserta jajaran.
Otoritas Keimigrasian & Kedaulatan Sumber Daya: PPNS Imigrasi Belawan, Dedi Sinupa beserta jajaran, dan PPNS Pengawas Perikanan, Muhammad Fathir.
Penegak Peraturan Daerah: PPNS Satpol PP Kota Medan, Aria Kusuma.
Fokus utama dalam rilis koordinasi ini adalah membedah secara radikal implementasi dua pilar hukum baru yang menjadi lanskap baru hukum pidana Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sosialisasi ini dinilai sangat vital guna menghindari adanya overlapping (tumpang tindih) kewenangan sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh PPNS di lapangan selaras dengan semangat hukum modern yang berkeadilan.
Dalam arahannya yang sarat akan substansi, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedy Dharma, SH., menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan PPNS merupakan pilar penyangga utama dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
”Forum ini adalah wadah kita melebur perbedaan guna menyatukan persepsi tunggal terkait klausul-klausul dalam regulasi perundang-undangan yang baru. Khususnya, mengenai batasan kewenangan konstitusional serta mekanisme taktis penyelidikan maupun penyidikan oleh rekan-rekan PPNS. Sinergi yang solid dan presisi adalah kunci utama agar proses penegakan hukum berjalan profesional, efektif, dan tidak mencederai hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Kompol Dedy Dharma dengan tegas.
Selaras dengan visi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., menguraikan bahwa kegiatan ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan melekat (built-in control) sekaligus jembatan komunikasi aktif antarinstansi.
”Kita harus memitigasi segala bentuk perbedaan penafsiran aturan hukum di lapangan yang berpotensi memicu malaadministrasi hukum atau merugikan masyarakat. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen penuh untuk terus mengawal, mengasistensi, dan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kewenangan PPNS. Target kita adalah satu: seluruh proses hukum wajib berjalan on the track (sesuai jalur) demi menyajikan keadilan yang hakiki bagi publik,” urai AKP Agus Purnomo secara gamblang.
Melalui konsolidasi berskala makro ini, Polres Pelabuhan Belawan optimis dapat memantapkan postur penegakan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan inklusif. Langkah progresif ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemberlakuan UU No. 1/2023 dan UU No. 20/2025, sekaligus menjadi parameter keberhasilan penegakan hukum yang profesional di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Liputan: Nelson Siregar/Hms)


