Deli Serdang | suaraburuhnasional.com — Batas antara keputusasaan publik terhadap kriminalitas dan tindakan anarki kembali bias di ruang terbuka. Pada Kamis petang (11/6/2026), sekira pukul 18.00 WIB, Jalan Besar Hamparan Perak, Dusun 1, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berubah menjadi panggung teatrikal yang mencekam.
Ratusan pasang mata menyaksikan bagaimana histeria massa nyaris mencabut nyawa seorang pemuda yang dituding sebagai pelaku penggelapan sepeda motor. Peristiwa ini bukan sekadar catatan kriminal biasa, melainkan sebuah potret mikro tentang bagaimana street justice (peradilan jalanan) kerap mengancam supremasi hukum ketika sumbu pendek amarah sosial tersulut.
Ketegangan yang sempat mencapai titik didih berhasil diredam berkat respons taktis berskala tinggi dari Polsek Hamparan Perak. Menerima laporan darurat dari warga, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) dan Kanit Reskrim melakukan penetrasi instan ke jantung kerumunan. Dengan tameng ketegasan, polisi berhasil mengevakuasi terduga pelaku dari kepungan massa yang beringas.
Sosok yang berada di pusaran amuk massa tersebut diidentifikasi sebagai IA alias Paung (21), seorang kuli bangunan yang berdomisili di Dusun I, Desa Hamparan Perak. Di usianya yang masih muda, Paung kini harus berhadapan dengan dua realitas pahit sekaligus: hantaman fisik dari massa yang murka dan jerat hukum yang telah menantinya.
Namun, di balik riuh penangkapan massal tersebut, sebuah fakta hukum yang mencengangkan justru terkuak di ruang interogasi. Melalui teknik pemeriksaan yang tajam dan presisi oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, ditemukan sebuah locus delicti (tempat kejadian perkara) yang memutarbalikkan narasi awal.
Tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dituduhkan kepada Paung ternyata sama sekali tidak terjadi di wilayah hukum Deli Serdang. Aksi kejahatan tersebut dieksekusi di kawasan Andan Sari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan sebuah wilayah yurisdiksi yang secara sah berada di bawah otoritas Polsek Medan Labuhan.
Fakta ini memperlihatkan sebuah paradoks: pelaku diamuk di Deli Serdang, namun dosa hukumnya tercatat di Kota Medan. Mobilitas pelaku kejahatan yang cair ini sempat menguji batas-batas administratif kepolisian di lapangan.
Selanjutnya
Satu aspek krusial yang membuat kasus ini semakin berbobot untuk dikawal adalah status barang bukti yang dinyatakan nihil. Ketiadaan sepeda motor di TKP mengindikasikan bahwa aset tersebut diduga kuat telah dipindahtangankan secara cepat, disembunyikan, atau bahkan telah masuk ke dalam pusaran jaringan penadah profesional. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang tajam bagi penyidik untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing).
Guna menjamin kepastian hukum dan keselamatan jiwa terduga pelaku,
Polsek Hamparan Perak saat ini mengamankan Paung di Mako Polsek untuk pemulihan fisik dan penyusunan berkas administrasi awal. Berdasarkan asas hukum yurisdiksi, dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan yang lebih komprehensif.
Kasus Hamparan Perak ini mengirimkan pesan benderang kepada publik. Kecepatan aparat dalam mengamankan pelaku bukan sekadar aksi penyelamatan nyawa, melainkan sebuah tindakan krusial untuk menjaga marwah konstitusi agar tidak runtuh oleh egoisme kelompok.
Di era modern ini, publik dituntut untuk cerdas dan menahan diri: membiarkan hukum bekerja di meja hijau jauh lebih terhormat daripada mengotori tangan dengan darah di aspal jalanan. Kejadian ini adalah pengingat bahwa keadilan yang sejati tidak pernah lahir dari rahim anarkisme. (Liputan : Nelson Siregar)


