• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

PT MASS Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Diduga Langgar PP 35/2021 Terkait Hak Mantan Pekerja

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2026
in Perburuhan
0
PT MASS Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Diduga Langgar PP 35/2021 Terkait Hak Mantan Pekerja
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Simalungun | suaraburuhnasional.com – Dedikasi selama lebih dari dua dekade seolah tanpa arti. Nasib pilu dialami Susanto Sitorus, mantan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mitra Agung Sawita Sejati (PT MASS), Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

READ ALSO

Besok, Kemnaker Buka Layanan Mitra MagangHub bagi Perusahaan di Jabodetabek

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan Disabilitas, Karyanya Tampil di Trade Expo Indonesia

Setelah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Krani Alat Berat pada 27 Mei 2026, Susanto justru harus menelan pil pahit. Hak-hak konstitusionalnya diduga kuat telah dipangkas secara sepihak oleh manajemen perusahaan, bertentangan dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021.

Kepada awak media, Susanto Sitorus meluapkan rasa kecewa dan ketidakadilan nya atas perlakuan yang ia terima dari perusahaan tempatnya mengabdi selama ini. “Saya sudah bekerja selama 21 tahun di PKS PT MASS Bandar Tinggi. Tetapi, uang pisah serta tunjangan jabatan yang saya terima sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Saya hanya mendapatkan 4 bulan gaji, dan tunjangan jabatan saya pun dihilangkan,”ungkap Susanto dengan nada kecewa di Bandar Tinggi, Jum’at (26/6/2026) sekira pukul 18:00 WIB.

Susanto Sitorus berharap pihak manajemen PT MASS segera menunjukkan iktikad baik untuk membayarkan kekurangan haknya secara penuh. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun turun tangan mengawasi kasus ini agar hak kaum buruh tidak terus-menerus diabaikan oleh korporasi.

Praktisi Hukum: Perusahaan Diduga Langgar Hukum, Disnaker Harus Tegas

Menanggapi konflik ketenagakerjaan ini, Praktisi Hukum, Bayu Atmaja, S.H., M.H., angkat bicara. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Bayu menegaskan bahwa pemotongan atau ketidaksesuaian pemberian uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri dengan masa kerja 21 tahun adalah pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.

“Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, formula perhitungan uang pisah bagi karyawan yang resign diatur secara jelas berdasarkan masa kerja. Pengabdian selama 21 tahun jelas memiliki kualifikasi hak yang jauh lebih besar dari sekadar 4 bulan gaji, belum lagi masalah tunjangan jabatan yang melekat,” tegas Bayu Atmaja.

Bayu Atmaja juga menjelaskan, Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 di huruf F masa kerja 18 s.d. 21 tahun mendapatkan 7 bulan upah dan tunjangan jabatan, dan di huruf G. masa kerja 21 s.d. 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah dan tunjangan jabatan.

Bayu berharap pihak PT MASS tidak berlindung di balik ketidaktahuan karyawan dan segera mengevaluasi kebijakan internal mereka agar selaras dengan hukum nasional. Ia juga berharap skandal ini menjadi pemantik bagi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengupahan di PT MASS demi mencegah adanya korban-korban lain di masa depan.

Sementara itu, pihak Manajemen PKS PT MASS Bandar Tinggi MHD Lutfhi dan HRD Edi Prayitno saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak menjawab meski terlihat sudah ceklis dua. (JMK)

Tags: simalungun

Related Posts

Besok, Kemnaker Buka Layanan Mitra MagangHub bagi Perusahaan di Jabodetabek
Perburuhan

Besok, Kemnaker Buka Layanan Mitra MagangHub bagi Perusahaan di Jabodetabek

Oktober 15, 2026
Kemnaker Fasilitasi Pelatihan Disabilitas, Karyanya Tampil di Trade Expo Indonesia
Perburuhan

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan Disabilitas, Karyanya Tampil di Trade Expo Indonesia

Oktober 15, 2026
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Resmi Ditutup, Tahap Seleksi akan Dimulai pada 15 Oktober
Perburuhan

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Resmi Ditutup, Tahap Seleksi akan Dimulai pada 15 Oktober

Oktober 14, 2026
Kemnaker Targetkan Pembangunan 60 Balai untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja
Perburuhan

Kemnaker Targetkan Pembangunan 60 Balai untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja

Oktober 13, 2026
Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November
Perburuhan

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

Oktober 13, 2026
5 Bekal Menaker untuk Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja
Perburuhan

5 Bekal Menaker untuk Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja

Oktober 12, 2026
Next Post
Sejumlah Organisasi Pers dan Elemen Masyarakat Desak Pembukaan Media Center dan Pengamanan Objek Vital di KEK Sei Mangkei

Sejumlah Organisasi Pers dan Elemen Masyarakat Desak Pembukaan Media Center dan Pengamanan Objek Vital di KEK Sei Mangkei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Konsolidasi Akbar Golkar Sumbul: Satukan Kekuatan Untuk Menangkan Vickner Wahyu dan Perkuat Solidaritas Kader

Konsolidasi Akbar Golkar Sumbul: Satukan Kekuatan Untuk Menangkan Vickner Wahyu dan Perkuat Solidaritas Kader

September 29, 2024
Pemkab Dairi Terima Audiensi PB-LKP

Pemkab Dairi Terima Audiensi PB-LKP

September 30, 2025
Operasi Ketupat Toba 2025: Polda Sumut Siap Kawal Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri 1446 H

Operasi Ketupat Toba 2025: Polda Sumut Siap Kawal Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri 1446 H

Maret 20, 2025
Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

Januari 8, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Optimasikan Sinergi Internal dan Etos Kerja, Manajemen Marine Cafe Gelar Family Gathering Interaktif di Binjai
  • Bukan Sekedar Sosialisasi: Safari Pers TNI AL Transformasikan Kodaeral I Menjadi Ruang Aspirasi Strategis ​Pargomgom Samudora
  • Besok, Kemnaker Buka Layanan Mitra MagangHub bagi Perusahaan di Jabodetabek
  • Darurat Polusi Udara Kota Medan: Disdikbud Keluarkan Edaran Strategis, Ancaman Kabut Asap Ketatkan Proteksi Kesehatan Peserta Didik
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In