Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Bidang Gravitasi dan Penindakan Yusuf M Teben meminta Aparat Penegak Hukum Kapolres Aceh Tenggara Cq Kanit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Kutacane Cq Kasi Pidana Khusus (Pidsus) agar memeriksa Pj pengulu Kute Chikam Mekhaggun Ruslan Terkait Anggaran Dana Desa TA 2025 yang diduga ada kegiatan fiktif.
Salah satu masyarakat Desa Kute Chikam Mekhaggun Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang meminta agar jati dirinya tidak di publikasikan pada Jumat (9/10/2026) di Kutacane menjelaskan, kami menduga sejumlah kegiatan dana desa Tahun Anggaran 2025 sarat dengan masalah di antaranya mark up bahkan ada kegiatan yang diduga fiktif.
Lebih lanjut masyarakat Chikam Mekhaggun mengatakan ada kegiatan yang tidak transparan seperti kegiatan bulan Ramadhan seperti perlombaan menghapal surat pendek, lomba pidato dan lomba mengaji yang mana hadiahnya diberikan kepada juara tidak sesuai dengan anggaran.
Kegiatan ketahanan pangan tahun anggaran 2025 jumlah dana sebesar Rp 125 juta kami menduga kegiatan tersebut diduga kegiatan tersebut fiktif. Pasalnya kegiatan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat Kute Chikam Mekhaggun diperuntukan untuk apa saja kegiatan ketahanan pangan.
Kemungkinan besar kegiatan ketahanan pangan tersebut secara administratif di atas kertas bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan dan juknisnya namun faktanya kegiatan di lapangan sama sekali tidak ada alias “fiktif”, ungkap masyarakat Kute Chikam Mekhaggun.
Menanggapi hal tersebut LPRI Aceh Bidang Gratifikasi dan Penindakan Yusuf M Teben melalui selulernya menjelaskan Selasa (13/10/2026) berdasarkan keterangan salah satu narasumber warga Kute Chikam Mekhaggun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara khususnya Kapolres Aceh Tenggara Cq Kanit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Kutacane Cq Kasi Pidana Khusus (Pidsus) agar melakukan pemeriksaan terhadap Pj Pengulu Kute Chikam Mekhaggun Kecamatan Lawe Alas.
Lebih lanjut Yusuf M Teben menjelaskan Aparat Penegak Hukum kita minta agar langsung melakukan cross cek ke tempat lokasi kegiatan. Jangan hanya memeriksa kelengkapan administrasi di kantor saja. Ujar Yusup M Teben. Dengan langsung turun ke lapangan APH dapat mengetahui secara pasti dan detail tentang berapa banyak jumlah dana desa yang diduga dikorupsi oleh Pj Pengulu Kute Chikam Mekhaggun yang mengakibatkan telah terjadinya kerugian keuangan negara demi memperkaya diri Pj pengulu Ruslan dan golongannya, ungkap Yusuf M Teben.
Bila terbukti adanya kerugian keuangan negara yang di korupsi oleh Pj Pengulu Kute Chikam Mekhaggun maka secepatnya diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Kata Yusuf M Teben.
Kita berharap kepada pihak APH jika terbukti adanya korupsi Dana Desa TA 2025 yang diduga dilakukan oleh Pj Pengulu Kute Chikam Mekhaggun Kecamatan Lawe Alas kasusnya agar jangan melimpahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Yang mana pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara hanya melakukan pembinaan saja. Terkecuali hanya di temukan “kesalahan administrasi saja”. Tegas Yusuf M Teben.
Sementara itu, Pj pengulu Kute Chikam Mekhaggun Kecamatan Lawe Alas Ruslan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp Sabtu (10/10/2026), meskipun telah membaca pesan wartawan ini namun sayangnya Pj Pengulu Kute Chikam Mekhaggun Kecamatan Lawe Alas Ruslan memilih untuk bungkam. Hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi media ini. (Dinni)
.
















