Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com –
Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. seorang Praktisi Hukum Kota Tebing Tinggi menegaskan, selayaknya Profesor Deny Indrayana janganlah begitu kuat berambisi hanya untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Penegasan ini disampaikan Ir Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. kepada awak media, bertempat di Kantor Sekretariat Tensen Law Firm, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., Simpang Kampung Keling Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Kamis (15/10/2026).
Kepada awak media, Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. mengatakan, bahwa sebenarnya Prof Deny Indrayana ini jangan pusing, jangan buang waktu dan buang tenaga untuk mendesak dan mengajak masyarakat supaya Gibran Rakabuming Raka yang saat ini terpilih secara konstitusional menjadi Wakil Presiden untuk mundur dari jabatannya.
Yang terpenting menurut Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., Prof Deny Indrayana ini mengurusi masalah hukumnya sajalah, karena Deny Indrayana ini sudah ditetapkan oleh Mabes Polri pada bulan Maret tahun 2015 sebagai tersangka dengan dugaan korupsi hasil audit BPK Payment Gate Way untuk pembayaran sistem elektronik pengurusan pembayaran paspor yang di duga mencapai 32 miliyar, belum lagi dari yang lain dari pungli, sehingga kalau ditotal kerugian negara mencapai 34 miliyar, hal itu sudah mengendap lama di Mabes Polri sejak bulan Maret tahun 2015, jadi Deny Indrayana ini harusnya lebih fokus kepada masalah status hukumnya saja, jangan ngurusi masalah orang lain dulu, apalagi sekarang ini sudah di tangani oleh Kapolri yang baru Jenderal Suyudi. Kita berharap kepada Kapolri yang baru ini bisa menuntaskan kasus Deny Indrayana ini, apakah harus di SP3-kan atau dilimpahkan ke pengadilan harus ada kepastian hukum.
“Saya juga yakin dengan Kapolri yang baru ini yang saat ini begitu gencarnya memberantas berbagai kejahatan, saya sangat mendukung ini sepertinya sudah tepat sekali Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kapolri yang baru, untuk itu, dugaan korupsi Deny Indrayana harus dituntaskan dan harus ada satu kepastian hukum, jangan hanya mengendap di Bareskrim Polri sejak Maret 2015,” ujar Pahala Sitorus.
Sebagaimana kita ketahui bahwa putusan MK mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki Ijazah setara SMA, maka berdasarkan putusan MK tersebut Deny Indrayana dengan semangat mengajak elemen masyarakat lainnya dan para tokoh-tokoh lainnya untuk bergerak Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. bahwa Mahkamah Konstitusi ini sepertinya bermain akrobat, padahal masyarakatnya pintar-pintar, Mahkamah Konstitusi itu adalah pengawal konstitusi tidak boleh melawan konstitusi, karena kewenangan absolut dari MK itu ada empat, pertama untuk menguji Undang Undang atas Undang Undang 1945, kedua membubarkan Partai Politik, ketiga dia menyidangkan sengketa pemilu bak legislatif, Kepala Daerah maupun Presiden, keempat untuk menguji antar lembaga, jadi menurut Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. dalam konteks ini pemilu kan sudah selesai lama, sudah dilantik secara sah dan sudah melaksanakan tugasnya, kok sekarang mereka bicara tentang persyaratan.
“Saya tidak memahami akrobat apa yang dilakukan MK ini, saya tidak memiliki kapasitas mengatakan bahwa MK itu bersalah, hanya berharap untuk ke depan nantinya pemerintah harus merubah setiap persyaratan untuk menjadi hakim MK, tidak boleh yang pada saat ini dia masih anggota Partai Politik karena mendaftar jadi MK terus mundur dari parpol,” ungkapnya.
Ketika ditanya awak media, bisakah Gibran Rakabuming Raka ini dimakzulkan, Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. dengan tegas mengatakan “tidak”, karena pada saat beliau mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden persyaratan administrasi pendidikannya dia penuhi, kalau ditanya tentang ijazah SMA Gibran jelas tidak memiliki, karena di Singapore SMA tidak ada, menurut Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., niat Deny Indrayana untuk memakzulkan Gibran ini hanya membuat kekacauan negara saja.
Terkait dengan berbagai Partai Politik yang dulunya mendukung Gibran, sekarang ini sudah berubah arah ikut serta ingin memakzulkan Gibran, menurut Pahala Sitorus inilah sikap partai politik yang tidak konsekwen, seharusnya parpol itu harus mendukungnya sampai habis masa jabatannya, tetapi hal ini juga merupakan haknya sebagai partai politik.
Sikap dan prilaku Gibran yang sering diam tidak menanggapi terkait pemakzulan dirinya, Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. mengatakan bahwa sikapnya itu sudah benar, tidak peduli dengan hiruk-pikuk mereka yang ingin memakzulkannya, dirinya hanya santai- santai saja, dia tetap fokus pada kerjanya, ngapain dia pusing-pusing memikirkan si Deny Indrayana, selayaknya Deny Indrayana itu harus menghabiskan waktu dan tenaganya menyelesaikan kasus hukumnya di Bareskrim Polri, dan kita berharap kepada Kapolri yang baru ini supaya kasus Deny Indrayana yang sudah mengendap lama segera ada kepastian hukum, jika tidak cukup alat bukti hentikan, tetapi jika lengkap alat bukti maka harus dilimpahkan,” tegas Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. (Alfian Haris)
















