Belawan | suaraburuhnasional.com – Menjaga stabilitas komoditas strategis dan mengawal ketahanan energi nasional merupakan manifestasi nyata dari komitmen penegakan hukum jajaran TNI Angkatan Laut. Melalui taktik presisi dan pergerakan senyap di bawah kegelapan malam, Tim Quick Response Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) berhasil membongkar praktik kejahatan pengoplosan (decanterization) gas elpiji bersubsidi ilegal di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/10/2026) pukul 01.18 WIB.
Operasi tangkap tangan (in flagrante delicto) ini tidak hanya berhasil melumpuhkan kejahatan ekonomi terorganisir, tetapi juga mencegah potensi bencana ledakan termal yang mengancam keselamatan pemukiman warga sekitar.
Dalam aksi tanggap tersebut, personel Tim Quick Response Kodaeral I melumpuhkan aktivitas tersembunyi lokasi dan mengamankan lima orang terduga pelaku yang berperan aktif dalam skema manipulasi distribusi energi rakyat ini.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti logistik dan inventaris tabung gas bertekanan tinggi (high-pressure gas cylinders), antara lain: 1 unit armada komersial Mitsubishi L300 (No. Pol BK 8820 XI), 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 247 tabung LPG bersubsidi kapasitas 3 kg, 3 tabung LPG non-subsidi kapasitas 5,5 kg, 16 tabung LPG komersial kapasitas 12 kg, 19 tabung LPG industri kapasitas 50 kg.
Secara teknis dan ekonomis, sindikat ini mengeksploitasi selisih harga (price differential) antara LPG bersubsidi pemerintah dan LPG non-subsidi industri. Modus operandi dilakukan melalui proses pemindahan massa (mass transfer) zat propana (C_3H_8) dan butana (C_4H_{10}) secara konvensional dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung kapasitas 12 kg serta 50 kg.
Komoditas hasil manipulasi tersebut kemudian didistribusikan secara ilegal ke sektor bisnis berskala besar, seperti restoran, pabrik, dan industri di wilayah metropolitan Kota Medan dan sekitarnya.
Praktik destruktif ini membawa dampak sistemik yang sangat berbahaya: Mengubah peruntukan energi bersubsidi (fiscally supported commodity) yang merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah. Pemindahan fasa cair-gas tanpa standar safety protocol, kendali tekanan (pressure control), maupun APD berpotensi memicu kebocoran gas bertekanan tinggi yang dapat berujung pada ledakan termal (Boiling Liquid Expanding Vapor Explosion/BLEVE).
Tindakan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam hukum Indonesia. Para pelaku terancam dijerat dengan landasan hukum berlapis:
Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas dugaan perbuatan curang serta ketidaksesuaian takaran dan mutu barang yang diperdagangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana terkait penyertaan dalam melakukan tindak pidana kejahatan secara bersama-sama.
Guna kepentingan penyidikan berbasis forensik serta penuntutan hukum secara komprehensif, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti (corpus delicti) saat ini ditahan di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I.
Sebagai langkah penanganan yuridis berkelanjutan, Kodaeral I berkoordinasi secara terpadu dengan Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk melancarkan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini mempertegas komitmen tanpa kompromi TNI AL dalam melindungi aset negara, mengawal kebijakan subsidi energi, serta menjaga keselamatan masyarakat dari praktik kriminal yang merugikan kedaulatan ekonomi rakyat. (Nelson Siregar/Dispen Kodaeral I)
















