• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Operasi Senyap Tengah Malam: Kodaeral I Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Deli Serdang

Redaksi by Redaksi
Oktober 18, 2026
in Kriminal
0
Operasi Senyap Tengah Malam: Kodaeral I Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Deli Serdang
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Menjaga stabilitas komoditas strategis dan mengawal ketahanan energi nasional merupakan manifestasi nyata dari komitmen penegakan hukum jajaran TNI Angkatan Laut. Melalui taktik presisi dan pergerakan senyap di bawah kegelapan malam, Tim Quick Response Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) berhasil membongkar praktik kejahatan pengoplosan (decanterization) gas elpiji bersubsidi ilegal di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/10/2026) pukul 01.18 WIB.

READ ALSO

Yonif TP 908/Pertaki Bersinergi dengan Polres Dairi, Perkuat Pengamanan Malam di Sejumlah Titik

Satresnarkoba Polres Toba Amankan Tiga Perempuan Positif Narkoba di Kos-kosan Balige

​Operasi tangkap tangan (in flagrante delicto) ini tidak hanya berhasil melumpuhkan kejahatan ekonomi terorganisir, tetapi juga mencegah potensi bencana ledakan termal yang mengancam keselamatan pemukiman warga sekitar.

​Dalam aksi tanggap tersebut, personel Tim Quick Response Kodaeral I melumpuhkan aktivitas tersembunyi lokasi dan mengamankan lima orang terduga pelaku yang berperan aktif dalam skema manipulasi distribusi energi rakyat ini.

​Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti logistik dan inventaris tabung gas bertekanan tinggi (high-pressure gas cylinders), antara lain: ​1 unit armada komersial Mitsubishi L300 (No. Pol BK 8820 XI), ​1 unit sepeda motor Yamaha Vega, ​247 tabung LPG bersubsidi kapasitas 3 kg, ​3 tabung LPG non-subsidi kapasitas 5,5 kg, ​16 tabung LPG komersial kapasitas 12 kg, ​19 tabung LPG industri kapasitas 50 kg.

​Secara teknis dan ekonomis, sindikat ini mengeksploitasi selisih harga (price differential) antara LPG bersubsidi pemerintah dan LPG non-subsidi industri. Modus operandi dilakukan melalui proses pemindahan massa (mass transfer) zat propana (C_3H_8) dan butana (C_4H_{10}) secara konvensional dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung kapasitas 12 kg serta 50 kg.

​Komoditas hasil manipulasi tersebut kemudian didistribusikan secara ilegal ke sektor bisnis berskala besar, seperti restoran, pabrik, dan industri di wilayah metropolitan Kota Medan dan sekitarnya.

​Praktik destruktif ini membawa dampak sistemik yang sangat berbahaya: Mengubah peruntukan energi bersubsidi (fiscally supported commodity) yang merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah. ​Pemindahan fasa cair-gas tanpa standar safety protocol, kendali tekanan (pressure control), maupun APD berpotensi memicu kebocoran gas bertekanan tinggi yang dapat berujung pada ledakan termal (Boiling Liquid Expanding Vapor Explosion/BLEVE).

​Tindakan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam hukum Indonesia. Para pelaku terancam dijerat dengan landasan hukum berlapis:
​Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: ​Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas dugaan perbuatan curang serta ketidaksesuaian takaran dan mutu barang yang diperdagangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
​Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana terkait penyertaan dalam melakukan tindak pidana kejahatan secara bersama-sama.

​Guna kepentingan penyidikan berbasis forensik serta penuntutan hukum secara komprehensif, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti (corpus delicti) saat ini ditahan di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I.
​Sebagai langkah penanganan yuridis berkelanjutan, Kodaeral I berkoordinasi secara terpadu dengan Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk melancarkan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara sesuai regulasi hukum yang berlaku.

​Langkah tegas ini mempertegas komitmen tanpa kompromi TNI AL dalam melindungi aset negara, mengawal kebijakan subsidi energi, serta menjaga keselamatan masyarakat dari praktik kriminal yang merugikan kedaulatan ekonomi rakyat. (Nelson Siregar/Dispen Kodaeral I)

Tags: Kodaeral I

Related Posts

Yonif TP 908/Pertaki Bersinergi dengan Polres Dairi, Perkuat Pengamanan Malam di Sejumlah Titik
Kriminal

Yonif TP 908/Pertaki Bersinergi dengan Polres Dairi, Perkuat Pengamanan Malam di Sejumlah Titik

Oktober 18, 2026
Satresnarkoba Polres Toba Amankan Tiga Perempuan Positif Narkoba di Kos-kosan Balige
Kriminal

Satresnarkoba Polres Toba Amankan Tiga Perempuan Positif Narkoba di Kos-kosan Balige

Oktober 18, 2026
Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak
Kriminal

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Oktober 18, 2026
Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan
Kriminal

Operasi Cipta Kondisi: Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Titik Rawan Peredaran Narkotika di Medan Marelan

Oktober 17, 2026
Respon Presisi Timsus Macan Polres Pelabuhan Belawan: Truk Trailer Diduga Hasil Tindak Pidana Larceny Berhasil Diamankan di Kawasan Gabion
Kriminal

Respon Presisi Timsus Macan Polres Pelabuhan Belawan: Truk Trailer Diduga Hasil Tindak Pidana Larceny Berhasil Diamankan di Kawasan Gabion

Oktober 17, 2026
Respons Cepat Aduan Digital, Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Spektrum Peredaran Gelap Narkotika di Martubung
Kriminal

Respons Cepat Aduan Digital, Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Spektrum Peredaran Gelap Narkotika di Martubung

Oktober 17, 2026
Next Post
Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Pernikahan Putri Bupati Batu Bara Erat dengan Adat Budaya di Zaman Modernisasi

Pernikahan Putri Bupati Batu Bara Erat dengan Adat Budaya di Zaman Modernisasi

Juni 20, 2025
KPU Kabupaten Dairi Sosialisasikan Aturan Pencalonan Kepala Daerah

KPU Kabupaten Dairi Sosialisasikan Aturan Pencalonan Kepala Daerah

Agustus 2, 2024
Rutan Pangkalan Berandan Kelas IIB Gelar Kegiatan Tunjukkan Bakat Musikal

Rutan Pangkalan Berandan Kelas IIB Gelar Kegiatan Tunjukkan Bakat Musikal

September 7, 2024
Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Distribusi Metamphetamine Lintas Sektor

Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Distribusi Metamphetamine Lintas Sektor

September 6, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Yonif TP 908/Pertaki Bersinergi dengan Polres Dairi, Perkuat Pengamanan Malam di Sejumlah Titik
  • Satresnarkoba Polres Toba Amankan Tiga Perempuan Positif Narkoba di Kos-kosan Balige
  • Fahmi Ummi Bersilaturahmi dengan Wali Kota Mahyafuddin
  • Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Sejumlah Infrastruktur Perkotaan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In