Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Keluarga terdakwa merasa kecewa atas molornya jadwal sidang. Jadwal sidang pukul 09.00. Wib. Namun sampai pukul 12.00 Wib. Belum juga dilakukan sidang. Kita kecewa atas terjadinya molor jadwal sidang. Ketua Pengadilan Negeri Kutacane melalui Humas Pengadilan Negeri Kutacane Sabaruddin menjelaskan jadwal sidang molor terjadi akibat Jaksanya belum datang.
Salah satu keluarga terdakwa W Purba kepada media ini pada Rabu (17/7/2024) menjelaskan, kita hadir mengikuti jadwal sidang anaknya terkait kasus berantam. Kita sangat kecewa atas molornya jadwal sidang. Jadwal sidang pada pukul 09.00 Wib namun sampai pukul 12.00 Wib belum juga dilakukan sidang.
Kata W. Purba lebih lanjut mengatakan padahal kita jauh dari Kecamatan Leuser sebelum pukul 09.00 Wib sudah sampai ke Pengadilan Negeri Kutacane. Kalau siang dilakukan sidang kita kwatir pulang hujan karena jarak tempuh kita cukup jauh. Harapan saya supaya jadwal sidang dilakukan tepat waktu. Tegas W. Purba mengakhiri keteranganya.
Ketua Pengadilan Kutacane Ade Yusuf, SH, MH. melalui Humas Pengadilan Negeri Kutacane Sabaruddin menjelaskan, terjadinya molor jadwal sidang disebabkan akibat Jaksa yang belum hadir. Kalau hakim kita selalu standby disini. Sabaruddin menerangkan lebih lanjut, kalau jaksanya datang tepat waktu maka jadwal sidang molor ini tidak akan terjadi.
Pihak jaksa juga tidak menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri apa sebab keterlambatan jaksa tidak hadir tepat waktu. Kemungkinan sidang dilakukan pada pukul 02. 00. Wib. Soalnya saat ini sudah masuk jadwal istrihat. Tegas Sabarudin mengakhiri penjelasanya.
Jaksa Penuntut umum Wahyu Reza, SH, MH kepada media ini menjelaskan, memang benar jadwal sidang ini hari agak molor. Pasalnya kita ada kegiatan melakukan donor darah sembari menunjukan berkas donor darah dan mengajak media ini menuju ke kantor Pengadilan Negeri Kutacane. Berdasarkan pantauan wartawan media ini sidang akhirnya dilakukan pada pukul 15.00 Wib di Pengadilan Negeri Kutacane. (Dinni)