Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Salah seorang warga Desa Cingkam II, inisial SA 23 tahun Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara yang diduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Agara. Barang bukti 20 Bungkus paket sabu dengan berat Brutto 2,28 gram.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono S.Ik, MH melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, SH kepada awak media Rabu (17/7/2024), membenarkan telah mengamankan salah satu warga Kute (Desa) Cingkam II inisial SA 23 tahun diduga pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu.
Kata Humas Polres Aceh Tenggara Patar Erwinsyah lebih lanjut menjelaskan, berawal Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kute Cingkam II, Kecamatan Tanoh Alas, kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Akibatnya masyarakat resah dengan perilaku SA 23 tahun diduga pengedar narkoba jenis shabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 20.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba segera menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan pengendapan sesuai dengan laporan yang diterima. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, Anggota Opsnal Satresnarkoba segera memasuki rumah yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki yang di ketahui berinisial SA 23 tahun terlihat membuang sesuatu ke lantai.
Setelah tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh laki-laki SA 23 tahun yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Mendapat barang bukti jenis shabu dari kediaman SA, 23, warga Desa Kuta Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, tim opsnal Satres Narkoba langsung membawa pelaku SA beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersangka pengedar sabu, inisial SA 23 Tahun warga Kute Cingkam II diamankan 20 bungkus sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 2,28 gram, 1 alat hisap sabu/bong, 4 bungkus plastik klip warna putih bening, 2 mancis, 2 gunting, 1 tas beras warna coklat, uang senilai Rp250 ribu, dan 1 handphone merek Readmi
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Tegas Ipda Patar Erwinsyah. (Dinni)