Dairi | suaraburuhnasional.com – Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 161 Kepala Desa di Kabupaten Dairi pada Rabu (24/7/2024) di GOR Sidikalang. Acara ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejak pelantikan.
Dalam sambutannya, Charles Bantjin mengajak para Kepala Desa untuk memastikan rencana pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan desa. “Mari kita lakukan cek dan ricek terhadap rencana pembangunan yang terintegrasi,”pesannya.
Usai acara, Charles menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan tanggung jawab para Kepala Desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, Pemkab Dairi berharap semangat kerja para Kepala Desa dalam memimpin pembangunan di desa masing-masing semakin bertambah.

“Penambahan masa jabatan ini diharapkan bisa menambah semangat kerja para Kepala Desa. Kami di Pemkab Dairi mendukung penuh langkah ini. Mari kita berkolaborasi untuk membangun Kabupaten Dairi dari desa dengan semangat baru,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk unsur Forkopimda, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, Ketua DPRD Sabam Siabarani, Pj. Sekda Jonny Hutasoit, Kadis PMD Simon Tony Malau, serta camat dari 15 kecamatan dan tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap perpanjangan masa jabatan ini. (Cs)






















