Dairi | suaraburuhnasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi telah menjalankan salah satu tahapan krusial dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tahun 2024. Pada Senin, 19 Agustus 2024, KPU Kabupaten Dairi melaksanakan penyerahan dokumen penetapan kepada pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal serta sebaran dukungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Acara ini mencatatkan penyerahan dokumen kepada dua tim bakal calon perseorangan. Pasangan pertama yang menerima dokumen adalah David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani Tarigan. Pasangan kedua yang memperoleh dokumen penetapan adalah Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite. Kedua pasangan ini telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat dalam hal dukungan minimal serta sebaran dukungan yang diharuskan oleh peraturan.
Penyerahan dokumen tersebut dipimpin oleh Erika Elysabethlamtio, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, yang didampingi oleh Agus Pandiangan, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan dalam pemilihan umum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, di mana KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk dukungan minimal yang harus tersebar di wilayah-wilayah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. (Cs)