• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

DPC F SB KIKES KSBSI Kota Medan Geruduk Pengadilan Negeri Medan

Redaksi by Redaksi
November 12, 2024
in Perburuhan
0
DPC F SB KIKES KSBSI Kota Medan Geruduk Pengadilan Negeri Medan
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Di tengah-tengah kondisi kehidupan buruh yang semakin terhimpit karena miskin secara sistematis, buruh kerap kali masih dizolimi oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan peluang yang dimiliki.

READ ALSO

Menaker: Data Survei Angkatan Kerja Nasional Penting untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran

Sekjen Kemnaker: Praktik Baik Lingkungan Kerja Perlu Ditularkan ke Perusahaan Lain

Seperti apa yang dialami oleh para buruh PT. Subur Jaya Indonesia yang berlokasi di Medan, pasca melakukan aksi unjuk rasa/mogok kerja bersama Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh KIKES KSBSI Kota Medan untuk memprotes kebijakan pengusaha yang memaksakan menerapkan peraturan sepihak berupa Surat Peringatan Berbayar, Jam kerja yang berlebih, prosedur PKWT yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha justru melakukan tindakan balasan dengan melakukan mutasi terhadap pengurus dan/atau anggota
serikat buruh yang bekerja di PT. Subur Jaya Indonesia, hal tersebut jelas merupakan tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting).

Tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting) tersebut sesungguhnya
merupakan pelanggaran hak asasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a Undangundang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi “Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.

Pada tingkat mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, tindakan mutasi yang dilakukan oleh PT. Subur Jaya Indonesia tersebut telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, tetapi pengusaha sama sekali tidak bergeming dengan keputusannya, sehingga saat ini
permasalahan tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Medan dengan register Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn, Nomor 197/Pdt.SusPHI/2024/PN Mdn dan Nomor 198/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn. Di tengah-tengah proses persidangan mulai tercium aroma tak sedap (ada indikasi permainan mafia peradilan) yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut.

Jika pada saat tahapan perundingan bipartit, pengusaha pernah menawarkan konpensasi pengakhiran hubungan kerja setara dengan nilai 80% dari hak yang seharusnya diterima buruh, dengan alasan biaya telah terpakai untuk pengurusan ke pengadilan, tawaran pengusaha yang terakhir tinggal hanya 30% saja. Bisa dibayangkan betapa besar biaya yang dikeluarkan hingga Mencapai 80% dari hak buruh.

Mencermati kejadian-kejadian terakhir ini dimana beberapa aparatur Mahkamah Agung termasuk aparatur pengadilan yang ada dibawahnya terseret dalam kasus hukum berupa suap dan gratifikasi, bukan tidak mungkin prilaku-prilaku yang sama juga terjadi di Pengadilan Negeri Medan. Jika kondisinya sudah demikian maka pengadilan yang diharapkan oleh masyarakat menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan, pada akhirnya akan menjadi mesin pencetak ketidak adilan.

Bahwa untuk perkara nomor 197/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn. Telah diputus pada Senin,11/11/2024 dengan putusan yang menurut hemat kita juga sangat rancu yang mana dalam Point 1 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dipoin ke 2, 3 malah mengabulkan permohonan Perusahaan, sedangkan untuk gugatan Penggugat sama sekali tidak ada yang dikabulkan.

Terkait hal tersebut, maka pada Selasa 12 November 2024, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh KIKES KSBSI Kota Medan menggelar aksi demo damai di PN Medan yang dipimpin langsung Ketua DPC FB KIKES Kota Medan Hera Yunita Siregar DPC FSB KIKES Kota Medan beserta anggotanya yang meminta PN Medan dalam hal ini hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) agar dapat bersikap adil dalam memutuskan perkara yang diajukan puluhan buruh PT Subur Jaya Indonesia berdomisili di Medan terkait PHK yang dilakukannya.

Sehubungan dengan hal tersebut Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh KIKES KSBSI Kota Medan memohon kepada pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan atas terjadinya praktek mafia peradilan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Hal ini perlu Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh KIKES KSBSI Kota Medan sampaikan sebagai wujud kecintaan terhadap sistem peradilan yang baik di negara tercinta Republik Indonesia ini. (Budi)

Tags: DPC FSB SBSI KIKES Medan

Related Posts

Menaker: Data Survei Angkatan Kerja Nasional Penting untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran
Perburuhan

Menaker: Data Survei Angkatan Kerja Nasional Penting untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran

September 9, 2026
Sekjen Kemnaker: Praktik Baik Lingkungan Kerja Perlu Ditularkan ke Perusahaan Lain
Perburuhan

Sekjen Kemnaker: Praktik Baik Lingkungan Kerja Perlu Ditularkan ke Perusahaan Lain

September 9, 2026
Terkait Polemik TKBM, Komisi I DPRD Langkat Kasi Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian
Perburuhan

Terkait Polemik TKBM, Komisi I DPRD Langkat Kasi Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian

September 8, 2026
Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial
Perburuhan

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

September 8, 2026
Menaker: 60 Persen Angkatan Kerja Bekerja di Sektor Informal, Perlindungan Hari Tua Jadi Perhatian
Perburuhan

Menaker: 60 Persen Angkatan Kerja Bekerja di Sektor Informal, Perlindungan Hari Tua Jadi Perhatian

September 7, 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5 untuk Akselerasi Keterampilan Tenaga Kerja
Perburuhan

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5 untuk Akselerasi Keterampilan Tenaga Kerja

September 6, 2026
Next Post
PSTS Sei Rampah Harus Akui Keunggulan Senayan FC di Stadion Mini Desa Nagur, Skor 2-1

PSTS Sei Rampah Harus Akui Keunggulan Senayan FC di Stadion Mini Desa Nagur, Skor 2-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara

Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara

Juli 28, 2026
Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin Ikuti High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provsu

Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin Ikuti High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provsu

Desember 8, 2024
Mengunci Selat Malaka dari Lapangan Hijau Ikhtiar Kolektif Menjaga Denyut Nadi Maritim Belawan

Mengunci Selat Malaka dari Lapangan Hijau Ikhtiar Kolektif Menjaga Denyut Nadi Maritim Belawan

Juni 26, 2026
Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Siap Tertibkan HGU Bermasalah

Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Siap Tertibkan HGU Bermasalah

Maret 7, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Politisi Sekaligus Praktisi Hukum, Ir Pahala Sitorus SH MH MM Tanggapi Berbagai Kritikan Masyarakat yang Dilontarkan Kepada Wali Kota Tebing Tinggi
  • Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • Ketua TP-PKK Kota Tebing Tinggi Hadiri Peningkatan Kapasitas 10 Program Pokok PKK
  • Kapolresta Deli Serdang Terus Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In