• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Kepada PT Tamaris Hidro Sebesar 10 Miliar

Redaksi by Redaksi
November 12, 2024
in Nasional
0
KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Kepada PT Tamaris Hidro Sebesar 10 Miliar
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) akibat keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Sumber Baru Hydropower. Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro kemarin, Senin 11 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

READ ALSO

Rotasi Strategis Matra Darat: Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Resmi Dilantik Sebagai KSAD

GJL Respons Rotasi Strategis Polri: Sinergi Kepemimpinan Nasional Menuju Clean and Good Governance

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021. PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM). Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro.

Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai Terlapor,
melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33% (tujuh puluh sembilan koma tiga puluh tiga persen) atau setara 23.800 (dua puluh tiga ribu delapan ratus) lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) lembar saham. Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh Terlapor adalah sebanyak 85% (delapan puluh lima persen) atau 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) lembar saham.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5
PP Nomor 57 Tahun 2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi, yaitu pemenuhan threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi, dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh Terlapor, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis. Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandem melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari,sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan terlambat selama 156 (seratus lima puluh enam) hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris
Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Is/Sbn)

Tags: KPPU

Related Posts

Rotasi Strategis Matra Darat: Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Resmi Dilantik Sebagai KSAD
Nasional

Rotasi Strategis Matra Darat: Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Resmi Dilantik Sebagai KSAD

Oktober 16, 2026
GJL Respons Rotasi Strategis Polri: Sinergi Kepemimpinan Nasional Menuju Clean and Good Governance
Nasional

GJL Respons Rotasi Strategis Polri: Sinergi Kepemimpinan Nasional Menuju Clean and Good Governance

Oktober 13, 2026
Menguji Kepemimpinan Jenderal Suyudi: Mengakhiri Asimetri Informasi dan Erosi Kepercayaan Publik pada Korps Bhayangkara
Nasional

Menguji Kepemimpinan Jenderal Suyudi: Mengakhiri Asimetri Informasi dan Erosi Kepercayaan Publik pada Korps Bhayangkara

Oktober 4, 2026
Reformulasi Struktur Kepemimpinan Polri melalui Akselerasi Mutasi Strategis Wilayah
Nasional

Reformulasi Struktur Kepemimpinan Polri melalui Akselerasi Mutasi Strategis Wilayah

Oktober 3, 2026
Fajar Baru Bhayangkara: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Memimpin Polri, Menegaskan Paradigma Supremasi Hukum dan Good Governance
Nasional

Fajar Baru Bhayangkara: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Memimpin Polri, Menegaskan Paradigma Supremasi Hukum dan Good Governance

Oktober 2, 2026
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Nasional

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

September 29, 2026
Next Post
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tegaskan Pentingnya Kondusifitas dalam Debat Kedua Pilkada Langkat 2024

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tegaskan Pentingnya Kondusifitas dalam Debat Kedua Pilkada Langkat 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

LPRI Aceh Minta APH Periksa Dana Desa Lawe Perbungga TA 2023-2025, Diduga Telah Terjadi Indikasi Korupsi

LPRI Aceh Minta APH Periksa Dana Desa Lawe Perbungga TA 2023-2025, Diduga Telah Terjadi Indikasi Korupsi

Juli 14, 2026
Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan Malam Akhir Pekan di Kota Medan

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan Malam Akhir Pekan di Kota Medan

September 7, 2025
Bupati Dairi Terima Audiensi Bawaslu Dairi

Bupati Dairi Terima Audiensi Bawaslu Dairi

Juni 24, 2025
Yonmarhanlan I Beri Kejutan Manis di Hari Bhayangkara ke-79 untuk Polres Pelabuhan Belawan

Yonmarhanlan I Beri Kejutan Manis di Hari Bhayangkara ke-79 untuk Polres Pelabuhan Belawan

Juli 1, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Kapolres Toba Gelar Ramah Tamah Coffee Morning dengan Wartawan dan LSM Bangun Komunikasi, Sinergi, dan Kemitraan dengan Kepolisian
  • Diplomasi Besi di Selat Malaka: Intersepsi Maritim 2 Ton Sabu, Uji Sahih Asta Cita Prabowo, dan Imbauan Transparansi Pengamat Publik
  • Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi Permanent Makeup
  • Imigrasi Belawan Raih Predikat Tertinggi Implementasi Full Cash Management System 2026
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In