Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Warga binaan lapas Kelas IIB Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara minta Ditjenpas Aceh Yan R agar memperjuangkan hak mereka untuk mendapat fasilitas tempat penyaluran biologis sesuai dengan Peraturan. Pembangunan Lapas Kutacane yang baru agar secepatnya dimulai dilakukan mengigat Lapas kelas IIB Kutacane sudah melebihi over kapasitas.
Sejumlah warga binaan Lapas kelas IIB Kutacane kepada media ini mengatakan, Lapas Kelas IIB Kutacane saat ini kondisinya bukan hanya over kapasitas tapi telah melebihi over kapasitas. Kami berharap kepada pihak Ditjenpas Aceh agar secepatnya memperjuangkan pembangunan Lapas Kelas IIB Kutacane yang baru. Hal tersebut disampaikan saat Ditjenpas Aceh melakukan kunjungan kerja dan evaluasi pada Selasa (28/1/2025).
Kapasitas LP kelas IIB Kutacane hanya memiliki daya tampung sebanyak 175 orang lebih kurang. Sedangkan jumlah tahanan saat lebih kurang sebanyak 450 orang. Kondisi ini menjelaskan sudah melebihi over kapasitas. Sebut warga binaan.
Kata warga binaan Lapas kelas IIB Kutacane lebih lanjut menjelaskan Nasib yang kami alami sudah tidak manusiawi. Sebagian besar kami warga binaan tidur di lapangan lapas. Ketika hujan hari kami tidak bisa tidur. Bahkan untuk mencari tempat berteduh pun kami kebingungan.
Selain itu kami berharap Ditjenpas Aceh Yan R bisa memperjuangkan hak kami selaku manusia dan warga Indonesia agar bisa kami mendapatkan fasilitas di Lapas Kelas IIB Kutacane tempat menyalurkan kebutuhan biologis bagi warga binaan yang telah berkeluarga.
Berdasarkan penelitian dokter bila kebutuhan biologis tidak disalurkan akan berakibat terjadinya stres. Selain itu akan terjadi peluang terbukanya celah terjadinya perselingkuhan. Bukan hanya itu saja akibatnya peluang terjadinya homosek besar kemungkinan akan terjadi di Lapas Kelas IIB Kutacane.
Tiga tahun yang lalu di Lapas Kutacane ada fasilitas kamar yang disediakan agar warga binaan bisa menyalurkan kebutuhan biologis dengan istrinya yang sah. Sehingga kami warga binaan masih bisa memberi nafkah batin kepada istri kami. Meskipun belanja lahir istri tidak kami penuhi. Tegas sejumlah warga binaan Lapas kelas IIB Kutacane mengakhiri keteranganya.
Menangapi permintaan warga binaan Lapas Kelas IIB Kutacane Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto kepada media ini di Lapas Kelas IIB Kutacane Selasa (28/1/2025), menjelaskan saya sudah langsung melihat kondisi keadaan warga binaan Lapas Kutacane sangat memprihatinkan dan sungguh meyedihkan.
Kata Ditjenpas Yan R lebih lanjut mengatakan, inilah tujuan kita jauh jauh dari kota Banda Aceh ke Aceh Tenggara untuk memastikan hak hak warga binaan apakah telah terpenuhi sesuai dengan peraturan. Melihat kondisi ini saya akan secepatnya menyampaikan laporan Kepada Pihak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dengan harapan agar secepatnya bisa merealisasikan pembangunan Lapas Kelas IIB Kutacane yang baru.
Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Lapas Kelas IIB Kutacane yang baru maka pada kesempatan ini kami juga akan melihat langsung lokasi tanah yang direncanakan untuk tempat pembagunan Lapas Kelas IIB Kutacane yang baru.
Memang dulu ada disediakan kamar untuk tempat penyaluran kebutuhan biologis untuk warga binaan Lapas kelas IIB Kutacane. Namun ada oknum oknum yang salah memanfaatkan tempat tersebut. Seperti yang bukan muhrimnya mengunakan fasilitas tersebut. Yang mengakibatkan terjadinya pro dan kontra.
Tapi sampai saat ini regulasi untuk persediaan fasilitas tempat penyaluran biologis warga binaan bagi yang sudah menikah. Saya akan sampaikan dan perjuangkan agar pihak kementerian mengabulkan permintaan warga binaan Lapas kelas IIB Kutacane untuk memberikan fasilitas tempat penyaluran kebutuhan biologis warga binaan yang telah memiliki istri. Tentunya kita harus memiliki regulasi dan syaratnya yang harus di penuhi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga warga binaan yang mengunakan fasilitas tersebut diantaranya harus membawa dan menunjukan kepada petugas seperti buku surat nikah, kartu keluarga dan surat keterangan dari kepala desa yang mengatakan bahwa mereka masih berstatus suami istri yang sah. Mungkin ada persyaratan lain yang diperlukan sampai adanya regulasi yang sah. Tegas Yan R mengakhiri. (Dinni)
.