Bekawan | suaraburuhnasional.com — Di balik kecamuk ombak dan hilir mudik armada maritim di Perairan Belawan, sebuah skandal ekonomi berskala masif disinyalir tengah berlangsung secara senyap namun destruktif. Dugaan praktik ilegal penyelundupan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui jalur laut kini telah bermutasi. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran niaga eceran, melainkan kejahatan ekonomi struktural yang terorganisir rapi sebuah bentuk represi senyap terhadap hak-hak nelayan tradisional dan masyarakat kelas pekerja, Senin (29/6/2026).
Dalam sebuah diskursus eksklusif yang berlangsung lugas di kawasan Medan Marelan, seorang analis kebijakan publik sekaligus figur yang dikenal memiliki kedekatan strategis dengan lingkaran RI 1, BM, membedah dinamika kelam ini kepada awak media suaraburuhnasional.com. Dengan artikulasi yang tajam dan sarat akan data lapangan, ia mengirimkan alarm keras langsung ke episentrum penegakan hukum hukum nasional.
”Ini adalah momentum krusial bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan taringnya. Kita menuntut tindakan yang bersifat absolut, bukan sekadar teatrikal: tangkap dan adili para aktor intelektual di balik penyelundupan ini! Praktik eksploitasi energi ini secara nyata menguras kas negara dan mengkhianati amanat rakyat. Perairan Belawan harus dibersihkan secara total melalui operasi pembersihan yang masif, komprehensif, dan berkelanjutan,” tegas BM dengan nada retorika yang kuat.
Secara sosiologi hukum, sektor kelautan kerap dipilih oleh jaringan kejahatan kerah putih (white-collar crime) karena karakteristik geografisnya yang meminimalisir intervensi visual dan pengawasan darat. Hasil investigasi mengindikasikan dua modus operandi utama yang dijalankan dengan tingkat presisi tinggi:
Transmigrasi Gelap di Laut Dalam (Illegal Ship-to-Ship): Memanfaatkan titik koordinat buta (blank spot) untuk memindahkan solar bersubsidi dari kapal tangki pelabuhan ke kapal penampung (bunker) industri atau kapal asing. Aktivitas ini kerap disamarkan di antara hiruk-pikuk kapal logistik legal.
Manipulasi Armada Komersial: Restrukturisasi lambung kapal nelayan atau kapal tunda (tugboat) dengan menyematkan kompartemen rahasia (tangki siluman) berkapasitas puluhan kiloliter. BBM dibeli dengan memanfaatkan disparitas harga yang timpang antara harga subsidi dan harga keekonomian industri, menciptakan margin keuntungan ilegal yang sangat fantastis.
Konstruksi Yuridis: Implementasi Jerat Hukum Multisektoral
Guna mereduksi kekuatan finansial dan operasional jaringan ini, pola penegakan hukum konvensional harus ditinggalkan. Aparat penegak hukum dituntut menerapkan skema dakwaan berlapis (cumulative offenses) yang mengintegrasikan berbagai undang-undang khusus secara simultan: 1. Pelanggaran Tata Niaga Energi Nasional
Konstruksi hukum utama bertumpu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah secara progresif melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Sanksi Yuridis: Setiap entitas atau perorangan yang terbukti menyalahgunakan alokasi, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi dari Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda materiil maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 2. Pelanggaran Kedaulatan dan Tata Kelola Pelayaran, Pemberantasan di sektor hilir maritim wajib menyertakan instrumen UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait legalitas pergerakan armada: Pasal 323 ayat (1): Nakhoda yang secara sadar mengoperasikan kapal tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) resmi dari otoritas Syahbandar diancam pidana kurungan maksimal 5 (lima) tahun dan denda finansial sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 284 jo. Pasal 112: Penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus tanpa izin operasi normatif yang mengacaukan stabilitas logistik perairan domestik. 3. Pemberantasan Aliran Dana Kejahatan (Follow the Money). Mengingat kejahatan ini berorientasi pada akumulasi kekayaan dalam skala masif, penerapan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi instrumen wajib untuk memiskinkan struktur organisasi mafia: Pasal 3 dan Pasal 4: Tindakan menempatkan, mentransfer, menyembunyikan, atau membelanjakan aset yang dikeruk dari hasil kejahatan sektor migas. Sanksi Yuridis: Menghadapi ancaman hukuman paling maksimal dalam hukum pidana ekonomi, yakni pidana penjara hingga 20 (dua puluh) tahun dan denda kumulatif sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milar rupiah).
BBM bersubsidi bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen intervensi negara untuk menjaga daya beli masyarakat rentan, khususnya para nelayan tradisional Belawan yang saban hari bertaruh nyawa di laut lepas. Ketika hak konstitusional ini disabotase oleh koalisi korporasi hitam demi keuntungan egoistis, di titik itulah kedaulatan ekonomi negara sedang dipertaruhkan.
Pernyataan lugas yang dilayangkan oleh BM dari wilayah Marelan ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai diskursus musiman. Ini adalah sebuah ujian integritas yang nyata bagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ditpolairud, dan institusi pengawas energi nasional. Publik kini tidak lagi memerlukan gimik politik atau operasi skala kecil yang hanya menyentuh pelaku di tingkat bawah.
Masyarakat menuntut komitmen riil: pemutusan mata dugaan rantai mafia dari hulu hingga ke hilir, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pengembalian kedaulatan laut Belawan ke tangan rakyat. (Liputan : Nelson Siregar)


