Dairi | suaraburuhnasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Dairi, Rabu (22/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang, serta dihadiri Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, Sekretaris Daerah Surung Charles Lamhot Bantjin, anggota DPRD, para staf ahli bupati, asisten, Sekretaris DPRD Bahagia Ginting, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sidang diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Sekretaris Banggar, Abdul Gafur Simatupang. Dalam laporannya, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Dairi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain perlunya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa, khususnya alokasi dana ketahanan pangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik, terutama dalam pengurusan perizinan agar lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, tujuh fraksi DPRD Dairi, yakni Fraksi Solidaritas Pertaki, Fraksi Bersatu, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai NasDem, secara bergantian menyampaikan pendapat akhir fraksi. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain memberikan persetujuan, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi. Di antaranya percepatan perbaikan infrastruktur jalan, optimalisasi pengelolaan Pasar Sitinjo guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan penyerapan anggaran oleh OPD untuk menekan besaran sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), serta peningkatan pelayanan dan pengelolaan Rest Area Simpang Pos Silalahi sebagai salah satu pendukung sektor pariwisata daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda yang berlangsung secara konstruktif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ranperda yang telah disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan secara final menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa berbagai catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
“Pendapat akhir dari setiap fraksi harus ditindaklanjuti oleh seluruh OPD. Jika masih terdapat kelemahan, mari kita perbaiki bersama. Berbagai capaian yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Dairi merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup rangkaian sidang paripurna, Bupati Dairi bersama pimpinan DPRD melakukan penandatanganan keputusan bersama sebagai tanda disahkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi.
Pengesahan Perda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Clara)


