Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Pengulu Kute (Kepala Desa) Rikit Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara Ali Burhanudin diduga telah korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 -2025. Modus yang diperankan oleh Pengulu Rikit yaitu melakukan mark up jarga dan kegiatan fiktif.
Dana Desa yang dikelola oleh Pengulu Kute (Kepala Desa) ditunjuk oleh Peraturan dan Undang undang selaku Pengguna Anggaran (PA). Harus bertanggung jawab terhadap Anggaran yang dialokasikan untuk desanya.
Hal tersebut membuat oknum Kepala Desa bisa memiliki nama yang baik di mata pemerintah dan masyarakat karena dalam hal pengelolaan anggaran baik administrasi maupun peruntukan digunakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sebaliknya ada juga oknum Kepala Desa yang lupa diri dalam melakukan pengelolaan anggaran Dana Desa yang bisa mengakibatkan nama baik kepala desa dicemari. Bahkan oknum Pengulu bisa masuk penjara. Hal tersebut terjadi karena oknum Pengulu tidak dapat mengendalikan nafsunya dalam hal mengunakan anggaran.
Kasus tersebut biasanya terjadi karena pengelolaan dana Desa di luar aturan yang telah di tetapkan pemerintah. Bahkan oknum Pengulu mengunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya dana desa tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Pengulu.
Salah satu nara sumber warga kecamatan Bambel yang tidak ingin jati dirinya dipublikasikan kepada media ini Senin (17/8/2026), menjelaskan, oknum Pengulu Rikit Kecamatan Bambel Ali Burhanudin diduga dalam mengunakan anggaran Dana Desa di duga telah melakukan korupsi. Dana Desa Tahun Anggaran 2024 -2025. Kata nara sumber lebih lanjut menjelaskan modus Pengulu Rikit dan golongannya untuk melakukan korupsi Dana Desa yaitu dengan melakukan mark up harga. Selain itu membuat kegiatan fiktif.
Tahun 2024 yang dilakukan Pengulu Rikit. Kegiatan bidang perumahan jumlah anggaran Rp. 47.570.000. secara administratif rapi tapi kegiatan ini fiktif. Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif. Dan ada juga kegiatan fiktif untuk kegiatan rehab rumah. Ungkap nara sumber.
Sedangkan untuk kegiatan tahun 2025 dana desa yang diduga dikorupsi pemeliharaan jalan desa jumlah Dana Rp. 41 Juta kegiatan fiktif. Kegiatan pemeliharaan pos keamanan jumlah dana Rp. 10.953.000. kegiatan ini fiktif. Pembinaan PKK jumlah dana Rp. 5 juta fiktif. Pengadaan jaringan irigasi jumlah dana 279.409.000. kegiatan ini mark up. Tegas nara sumber.
Kata nara sumber atas kejadian tersebut saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar melakukan penyelidikan terhadap Dana Fesa Rikit Kecamatan Bambel. Bila terbukti Pengulu Rikit telah melakukan korupsi DD. APH agar menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum agar ada efek jera bagi pelaku. Ungkap nara sumber mengakhiri.
Pengulu Rikit Ali Burhan ketika dihubungi media Selasa (18/8/2026) melalui aplikasi pesan WhatsApp meskipun pesan telah dibaca namun Pengulu Rikit tidak menjawab. Bahkan telah memblokir nomor Hp wartawan. Hingga berita ini dikirim ke meja kerja Pemimpin Redaksi Pengulu Rikit belum bisa dihubungi. (Dinni)
















