Medan | suaraburuhnasional.com – Sebuah manifestasi ketegasan doktrin Law Enforcement dan keberlanjutan supremasi hukum ditunjukkan oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Tim gabungan interkonektif yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) sukses melumpuhkan episentrum kejahatan terorganisir (organized crime) dan sarang peredaran gelap narkotika di kawasan bantaran sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi taktis (tactical operation) yang dilaksanakan pada Minggu (11/10/2026) ini mengerahkan puluhan personel gabungan sebagai implementasi konkret terhadap instruksi strategis Presiden Republik Indonesia dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam akselerasi pemberantasan narkotika secara extraordinary crime.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menegaskan bahwa dari infiltrasi dan penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan total 37 individu. Berdasarkan paradigma Evidence-Based Law Enforcement melalui pemeriksaan konfirmatif dan penapisan toksikologis urine: Dua (2) Orang Terduga Pengedar (Distributor/Trafficker).
Terhadap kedua tersangka, aparat memberlakukan konstruksi pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atas kepemilikan dan pemufakatan jahat peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
27 Orang Terkonfirmasi Positif Zat Psikoaktif (Abuser/Victim)
Sesuai mandat Pasal 54 jo. Pasal 127 UU No. 35/2009 serta mekanisme Restorative Justice, ke-27 orang ini diposisikan sebagai korban penyalahgunaan yang wajib menjalani jalur rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif.
8 Orang Hasil Non-Reaktif (Negatif)
Diperlakukan sesuai prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), namun tetap menjalani klarifikasi mendalam demi menjamin kepastian hukum.
Penyitaan Barang Bukti (Corpus Delicti): Narkotika, Judi Multi-Sektor, hingga Counterfeit Money. Operasi penindakan ini tidak hanya melumpuhkan peredaran zat psikoaktif, tetapi juga membongkar symbiotic mutualism antara tindak pidana narkotika dengan perjudian serta tindak pidana pemalsuan uang.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan corpus delicti secara terperinci: Narkotika dan Paraphernalia: Crystal methamphetamine (sabu) seberat 100 gram, 52 unit apparatus pengisap (bong), 100 unit tabung pipa kapiler kaca pyrex, serta 25 unit pemantik api (mancis). 5 unit mesin judi mekanik/elektronik (dindong), 3 kantong koin operasional, dan uang tunai Rp1.635.000, yang dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Uang Palsu (Counterfeit Money): 8 lembar pecahan nominal Rp100.000, yang langsung dikorelasikan dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terkait larangan menyimpan dan mengedarkan uang rupiah palsu. Sebilah celurit dan 3 bilah pisau, terancam sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 3 unit timbangan digital precision control, 1 unit tablet, 1 unit kendaraan roda empat, serta 4 unit kendaraan roda dua.
Community Policing berbasis Teknologi Interaktif
Guna mencegah munculnya kembali sarang peredaran narkotika pasca-operasi (post-operational rehabilitation), Kepolisian dan BNN menanamkan sistem Community Policing mutakhir. Petugas menempelkan QR-Code Hotline Systems di hunian warga sekitar sebagai sarana early warning system dan pelaporan anonim berbasis digital.
”Kami merealisasikan komitmen zero-tolerance terhadap peredaran gelap narkotika di kawasan Percut Sei Tuan. Sinergitas inter-instusional bersama partisipasi aktif masyarakat adalah kunci mutlak pemulihan stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.
Operasi penindakan skala besar ini menjadi bukti otentik supremasi hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam mengikis habis mata rantai transnational organized crime dan melindungi kedaulatan serta generasi masa depan bangsa. (Nelson Siregar/red)















