Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Beberapa pejabat diduga memblokir sejumlah nomor wartawan hal tersebut secara sengaja merusak visi dan misi Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri, SE, MM dan dokter Heri Al Hilal dengan moto “Perbaikan” Bupati Aceh Tenggara diminta bertindak memberi sangsi kepada oknum pejabat tersebut.
Salah satu wartawan kepada media ini Kamis (22/10/2026), di salah satu warung kopi tempat Insan pers berkumpul inisial SH mengatakan di pemerintahan Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri, SE, MM dan dokter Heri Al Hilal beberapa oknum pejabat diduga memblokir nomor telepon dan nomor WhatsApp wartawan.
Lebih lanjut SH mengatakan salah satu oknum pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara, Sadli, ST menjadi sorotan di kalangan insan pers. Pasalnya selain nomor telepon dan nomor WhatsApp telah diblokir sejumlah nomor rekan wartawan mengakui dan nomor WhatsApp diduga telah diblokir oleh Kadis PUPR.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Aceh Tenggara, Andimansyah, diduga melakukan hal yang sama memblokir sejumlah nomor telepon dan nomor WhatsApp insan pers. Jelas SH.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Pemantau Repormasi Indonesia (LPRI) Aceh Bidang Gravitasi dan Penindakan Yusuf M Teben melalui selulernya Kamis (22/10/2026) menjelaskan, bahwa akibat perilaku oknum pejabat yang memblokir nomor sejumlah wartawan secara sengaja oknum pejabat tersebut menggagalkan visi dan misi Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri SE MM dan dokter Heri Al Hilal yang memiliki moto “Perbaikan”
Lebih lanjut Yusuf M Teben menjelaskan bagaimana mungkin terjadinya perbaikan di pemerintahan Salim Fahri bila oknum pejabat di masa kepimpinanya memiliki perilaku yang tidak ingin menjalin hubungan dengan mitra kerjanya sendiri seperti wartawan.
Pejabat publik harus bersedia memberikan informasi kepada masyarakat khususnya wartawan hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14. Tahun 2008. Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP). Jika tidak mau memberikan informasi kepada publik jangan menjadi pejabat. Jelas Yusuf M Teben.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan di tuntut untuk melakukan konfirmasi kepada objek pemberitaan baik itu bertemu secara langsung maupun melalui hubungi telepon ataupun pesan WhatsApp. Agar terwujudnya pemberitaan yang akurat dan berimbang, ungkap Yusuf M Teben
Jika oknum pejabat memblokir nomor telepon dan nomor WhatsApp wartawan hal tersebut jelas menunjukkan bukan sikap seorang pejabat. Berdasarkan hal tersebut diminta Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri, SE, MM agar bertindak dan memberikan sangsi kepada oknum pejabat tersebut demi terwujudnya moto Perbaikan,”tegas Yusuf M Teben (Dinni)
















