• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Matius Ginting di Kecamatan Sunggal

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2025
in Kriminal
0
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Matius Ginting di Kecamatan Sunggal
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Dalam waktu kurang dari 3×24 jam, Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), yang tewas akibat tindak kekerasan di depan sebuah gereja di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

READ ALSO

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka

Kedua pelaku, BK dan AK, yang merupakan anggota satu keluarga, ditangkap pada Minggu (5/1/2025) di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa aksi penikaman terjadi pada Jumat (3/1/2025) saat pelaku AK kembali ke lokasi kejadian usai mengantar anaknya.

Di depan gereja tersebut, pelaku bersama BK menyerang korban dengan tikaman berulang kali menggunakan dua pisau, yang mengakibatkan luka parah pada leher, perut, dan kaki korban.

“Setelah melakukan penikaman, pelaku BK dan AK kabur bersama keluarganya untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Kompol Bambang.

Ia menambahkan bahwa motif pembunuhan ini didasari dendam pribadi karena korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK.

Barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Sunggal dalam menangani kasus ini. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Polda sumut dan jajarannya berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara. Polda sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga kejahatan dapat dicegah atau diungkap dengan cepat. (Is/Sbn)

Tags: polda sumut

Related Posts

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Kriminal

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Oktober 1, 2026
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka
Kriminal

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka

Oktober 1, 2026
Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Dua Spesialis Curanmor Bermodalkan Analisis Forensik Digital
Kriminal

Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Dua Spesialis Curanmor Bermodalkan Analisis Forensik Digital

September 30, 2026
Ganja 70 Kg Ditemukan di Jalinsum Sidiangkat, Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkotika Triwulan III
Kriminal

Ganja 70 Kg Ditemukan di Jalinsum Sidiangkat, Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkotika Triwulan III

September 30, 2026
Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam
Kriminal

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

September 29, 2026
Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi
Kriminal

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

September 29, 2026
Next Post
Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jengkol di Parsoburan

Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jengkol di Parsoburan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Didukung Paborhat Sakral, Vickner-Wahyu Disambut Meriah dalam Kampanye Simpatik di Dairi

Didukung Paborhat Sakral, Vickner-Wahyu Disambut Meriah dalam Kampanye Simpatik di Dairi

November 1, 2024
Google Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar

Google Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar

Januari 22, 2025
Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 12 April 2025

Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 12 April 2025

April 14, 2025
Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pria Mengaku Polisi yang Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pria Mengaku Polisi yang Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Maret 11, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja
  • Reformasi Fisik dan Kebijakan Paradigmatik: Prabowo Inisiasi Penyesuaian PTKP Berbasis Inflasi pada 2027
  • Fajar Baru Bhayangkara: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Memimpin Polri, Menegaskan Paradigma Supremasi Hukum dan Good Governance
  • Sebanyak Lima Kepling di Kota Tebing Tinggi Resmi Dicopot, DP3APM Serahkan SK Plt Kepling Kepada Perangkat Lurah Menunggu Pemilihan Ulang
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In