Dairi | suaraburuhnasional.com – Polres Dairi memastikan tidak ada praktik ‘tangkap – lepas’ dalam penangkapan tersangka narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang berada di Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik saat dikonfirmasi mengatakan sebelum pihak Sat Narkoba Polres Dairi menetapkan 2 tersangka atas peredaran narkoba. Kedua tersangka yakni berinisial ANG (39) dan RS (26).
Dalam proses penangkapan itu, pihaknya juga turut mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari 6 orang laki – laki dan 6 orang perempuan. “Setelah dilakukan tes urine, sebanyak 6 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba termasuk kedua tersangka yakni ANG dan RS. Sementara itu terdapat 2 orang laki – laki dan 6 orang perempuan dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba,”kata Ringkon.
Sehingga 8 orang yang dinyatakan negatif narkoba, langsung dipulangkan bersama keluarganya. Sementara 4 orang yang dinyatakan positif narkoba, lansung menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi di Kecamatan Sidikalang. “Jadi kami menegaskan tidak ada sama sekali praktik tangkap – lepas yang saat ini beredar di masyarakat luas,”tutupnya. (Cs)


