Belawan | suaraburuhnasional.com – Komitmen teguh dalam menjaga marwah kedaulatan negara kembali ditunjukkan oleh jajaran kementerian teknis pengawal pintu gerbang bangsa.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sukses melaksanakan proses pemindahan strategis terhadap satu orang deteni berkebangsaan Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah hukum ini diambil terhadap seorang pria berinisial MH setelah melalui serangkaian pemeriksaan administratif yang mendalam. Berdasarkan hasil investigasi petugas, MH terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian Indonesia dengan memasuki wilayah tanah air secara non-prosedural.
Selain masuk secara ilegal, yang bersangkutan juga tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah, yang merupakan syarat mutlak bagi setiap warga negara asing.
Proses pemindahan ini dilaksanakan tepat pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan guna memastikan integritas proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan manifestasi nyata dari fungsi penegakan hukum yang profesional dan terukur.
”Pemindahan deteni ini dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban secara konsisten. Langkah ini selaras dengan arahan strategis pimpinan, Bapak Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal melalui semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ sebuah upaya nyata untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing,”ujar Eko Yudis.
Keberhasilan pemindahan yang berlangsung aman, tertib, dan lancar ini mencerminkan dedikasi petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen untuk terus menjalankan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap warga negara asing, sekaligus bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional di wilayah Sumatera Utara.
Masyarakat dapat memantau transparansi kinerja dan layanan keimigrasian melalui:Laman Resmi: belawan.imigrasi.go.id, Media Sosial: @imigrasi_belawan, (Instagram/TikTok), Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (Liputan : Nelson Siregar)


