Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – Di atas tanah garapan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang diduga sebuah kejahatan ekonomi kasat mata sedang dipentaskan dengan angkuh. Sebuah gudang raksasa disinyalir kuat telah menjelma menjadi markas penimbunan Solar subsidi. Aktivitas ini melenggang bebas tanpa tersentuh, memicu tanda tanya besar: apakah Aparat Penegak Hukum (APH) mendadak “rabun dan tuli”, ataukah ada dinding perlindungan tak kasat mata di baliknya?.
Mengubah Minyak Rakyat Menjadi Miliaran Rupiah
Polanya terstruktur dan masif. Setiap hari, armada kendaraan dengan tangki modifikasi secara berulang menguras Solar subsidi dari berbagai SPBU. Minyak yang disokong pajak rakyat miskin ini ditampung, dikonversi menjadi Solar industri komersial, lalu diselundupkan ke perusahaan besar. Hasilnya?, kekayaan instan miliaran rupiah per bulan diraup di atas penderitaan publik. ”Ini bukan sekadar pelanggaran niaga, ini sabotase ekonomi nasional dan pengkhianatan terbuka terhadap Negara!”.
Merespons paradoks APBN yang terus jebol akibat subsidi sementara mafia minyak hidup mewah, Pengamat publik BM yang dekat dengan RI 1 saat ditemui awak media suaraburuhnasional.com di kediamannya baru-baru ini di kawasan Medan Marelan mendesak Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk turun tangan dan menyapu bersih seluruh aktor yang terlibat: Sita dan Runtuhkan: Gulung pelaku, sita armada, dan ratakan gudang penimbunan. Sikat Oknum: Seret siapa pun oknum tanpa memandang pangkat atau jabatan yang nekat menjadi ‘beking’ bisnis haram ini.
Para pelaku kini dibayangi oleh jerat hukum berlapis yang tidak main-main: Pasal 55 UU No. 6/2023 (Sektor Energi) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, Pasal 55 dan 56 KUHP untuk menjerat penyokong/beking, serta UU No. 8/2010 (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara serta penyitaan seluruh aset mewah hasil kejahatan.
Menanti Nyali Panglima Hukum
Masyarakat kini berada di garis depan untuk memantau. Publik tidak butuh lagi sekadar retorika atau janji manis penyelidikan. Yang dinanti adalah pembuktian nyata di lapangan: Apakah hukum di Sumatera Utara memiliki taji untuk tegak lurus melindungi rakyat, atau justru terpaksa tunduk di bawah kuasa bayang-bayang uang sang mafia?. (Nelson Siregar/red)


