Medan | suaraburuhnasional.com – Lembaga Bantuan Hukum Pekerja dan Buruh Indonesia (LBH PBI) akhirnya berhasil memperjuangkan hak mantan pekerja PT Mulia Abadi bernama Budiman yang dipekerjakan di Hotel Putra Mulia sebagai security.
Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat Penyampaian Keputusan Pengawasan Ketenagakerjaan UPTD Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 27 Agustus 2026 lalu yang menetapkan hak pekerja/buruh berupa uang lembur periode 1 April 2025 hingga 9 Februari 2026.
Adapun hak pekerja/buruh bernama Budiman berupa uang lembur yang harus dibayarkan oleh pihak PT. Mulia Abadi sesuai surat penetapan dari Disnaker Sumut tersebut adalah sebesar Rp. 31.802.716, – dan pengusaha harus melaksanakan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan tersebut paling lambat 14 hari kerja.
Seperti yang diketahui, bahwa kasus Budiman mantan pekerja PT. Mulia Abadi tersebut telah dilaporkan pihak LBH PBI pada 12 Juni 2026 yang lalu, dan dengan keluarnya penetapan dari Disnaker Sumut tersebut diharapkan pihak pengusaha dapat segera membayarkan hak pekerja/buruh tersebut. (Budi)
















