Belawan | suaraburuhnasional. com – Menjelaskan integritas penegakan hukum yang presisi dan akuntabel, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melancarkan operasi intervensi yuridis terhadap praktik perjudian terselubung jenis kupon putih (togel). Langkah taktis ini berhasil mereduksi potensi disintegrasi sosio-ekonomi akibat peredaran judi ilegal di kawasan Komplek BTN Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Melalui konsolidasi berbasis informasi intelijen yang terverifikasi, Tim Opsnal Pidana Umum mengamankan seorang pria berinisial SPS (59) pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang memfasilitasi transaksi transaksi perjudian di sebuah tempat berkumpul publik.
Dari tempat kejadian perkara, tim operasional menyita serangkaian instrumen pembuktian material yang mengindikasikan adanya skema operasional yang terorganisir:
Uang tunai sebesar Rp340.000 yang terakumulasi dari omzet transaksi harian.4 buah buku notes rekapan nomor, 1 unit buku interpretasi psiko-analisis mimpi, dan 12 unit alat tulis. 4 unit smartphone yang dimanfaatkan sebagai media komunikasi dan transmisi angka. 1 lembar manuskrip histori keluaran nomor.
Berdasarkan pemeriksaan kualitatif awal, terduga SPS terbukti menjalankan fungsi operasional sebagai agen pencatat angka untuk tiga episentrum pasar judi internasional, yakni Hong Kong (HK), Sydney (SD), dan Singapura (SGP). Dari skema sirkulasi dana masyarakat tersebut, tersangka memperoleh insentif ekonomi berupa margin profit sebesar 25 persen dari total omzet harian.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan manifestasi komitmen Polri dalam menanggulangi penyakit masyarakat secara komprehensif.
”Aparat kepolisian memverifikasi penuh pengamanan satu individu yang terindikasi kuat menjalankan peran operasional sebagai penulis judi togel. Penindakan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan network analysis guna melacak keberadaan aktor intelektual di balik jaringan ini,” tegas AKP Agus Purnomo.
Saat ini, tersangka SPS beserta seluruh barang bukti berada di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani tahapan pemeriksaan substantif dan penuntutan hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sinergi partisipatif guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari segala bentuk praktik ilegal. (Nelson Siregar/Hms)
















