Belawan | suaraburuhnasional.com – Praktek pungutan liar (pungli) bernuansa intimidatif dan sistematis kian mengkhawatirkan di sepanjang jalur arteri Pelabuhan Belawan. Aksi pemerasan berkedok perbaikan jalan mandiri ini secara agresif menyasar armada logistik, memicu kerapuhan stabilitas keamanan di salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) terpenting di Sumatra Utara.
Berdasarkan investigasi lapangan, para pelaku memanfaatkan anomali infrastruktur khususnya titik-titik kerusakan jalan sebagai instrumen rent-seeking (pencarian keuntungan ilegal). Pengemudi armada berat dihadapkan pada skema implicit coercion (koersi implisit) melalui penawaran ‘jasa pengaturan lalu lintas’ ala kadarnya, yang disertai ancaman vandalism seperti pelemparan batu hingga pengrusakan armada jika permintaan tak dipenuhi.
Kondisi anomie yakni melemahnya norma hukum akibat tiadanya penindakan memicu domino effect yang destruktif. Selain memicu pembengkakan biaya ekonomi tinggi (high-cost economy) dan distorsi supply chain nasional, fenomena ini mengancam public safety serta keselamatan jiwa para sopir logistik.
Kondisi kritis ini mendapat sorotan tajam dari akademisi dan pengamat kebijakan publik, BM, saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan, pada Rabu (23/9/2026). Ia mengkritik keras kinerja Polres Pelabuhan Belawan yang dinilai mengalami stagnasi dalam menghadirkan deterrence effect (efek jera) terhadap para pelaku tindak pidana pemerasan ini.
”Polres Pelabuhan Belawan terkesan melakukan pembiaran dan kurang bersikap proaktif, sehingga ‘institusi informal’ yang ilegal ini tumbuh subur tanpa tersentuh hukum. Pembiaran ini menjadi potret buram penegakan hukum di wilayah hukum yang sangat strategis. Padahal, sebagai gerbang ekonomi internasional, Belawan menuntut jaminan legal certainty (kepastian hukum) yang absolut,” tegas BM.
Lebih lanjut, BM menyebut pembiaran yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat merupakan bentuk pengabaian terhadap direktif Presiden Prabowo Subianto. Pembiaran aksi kriminal jalanan ini dinilai mencederai secara langsung Asta Cita khususnya poin ketujuh yang menegaskan komitmen negara untuk memperkuat reformasi hukum, melenyapkan praktik pungli, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak roda perekonomian nasional.
”Asta Cita Presiden Prabowo menuntut reformasi hukum yang nyata dan ketegangan tanpa kompromi terhadap pungli. Ketika APH di Belawan justru terkesan ‘tutup mata’ terhadap pemerasan berkedok perbaikan jalan, hal ini tidak hanya mengerosi public trust terhadap institusi kepolisian, tetapi juga merusak visi besar presiden dalam menciptakan kemandirian ekonomi nasional,” tambah BM.
BM meyakaskan bahwa penindakan represif yang terukur (strict law enforcement) serta perbaikan infrastruktur secara komprehensif oleh instansi terkait merupakan keharusan mendesak. APH harus segera bertindak tegas dan profesional demi mengembalikan fungsi ketertiban publik, menegakkan marwah Asta Cita, serta melumpuhkan rantai kejahatan yang merugikan iklim investasi dan pengemudi logistik di Pelabuhan Belawan. (Liputan: Nelson Siregar)
















