Belawan | suaraburuhnasional.com – Sudah hampir empat bulan berlalu sejak insiden intimidasi fisik dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menimpa jurnalis senior Nelson Siregar, penanganan laporan pengaduan oleh instansi kepolisian setempat justru memperlihatkan preseden yang memprihatinkan.
Lambannya dinamika penegakan hukum di Belawan kini tidak hanya memicu polemik substansial terkait supremasi hukum (supremacy of law), melainkan juga menyoroti krisis komunikasi birokrasi (bureaucratic communication) dan degradasi akuntabilitas publik di tingkat kepemimpinan kepolisian wilayah.
Peristiwa yang bermula dari konflik pemberantasan perjudian tersebut mencakup tuduhan tindak pidana pengancaman, pencemaran nama baik, hingga dugaan penguasaan senjata api tanpa hak oleh terduga pelaku bernama Nabawi. Kendati pelaporan resmi telah dilayangkan dan memenuhi kualifikasi formil maupun materiil, proses hukum (pro-justitia) dinilai mengalami stagnasi yang memicu diskursus publik. Pembiaran status hukum terduga pelaku yang hingga kini belum tersentuh penahanan menghadirkan persepsi impunity (kebal dari hukum) yang mencederai tatanan rule of law.
Kritik tajam mengemuka terkait sikap kepemimpinan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring. Sikap diskoneksi publik berupa penutupan akses komunikasi serta minimnya respons klarifikasi (transparency deficit) menunjukkan adanya defisit empati struktural dalam merespons krisis hukum dan keamanan masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik, BM, menegaskan bahwa fenomena ini mencerminkan disfungsi institusional yang mengancam kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat. ”Ketika seorang insan pers yang berperan strategis sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate) mengalami perlakuan represif dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang proporsional, timbul skeptisisme publik: bagaimana nasib masyarakat awam jika penegak hukum terkesan pasif?,”ujar BM saat memberikan keterangannya di kawasan Marelan kemarin lalu.
Secara sosiologi hukum, krisis komunikasi antara aparat penegak hukum dan publik berpotensi memicu distrust syndrome atau erosi kepercayaan yang masif terhadap institusi negara. Penanganan perkara yang diselimuti ketidakjelasan (opacity) ini bertentangan secara mendasar dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta komitmen tata kelola keamanan nasional dalam pemberantasan kejahatan premanisme.
Penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh invisible hand maupun patronase tertentu. Kasus ini menuntut atensi langsung serta evaluasi komprehensif dari jajaran Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri, guna memastikan due process of law berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel demi menjamin keadilan yang setara bagi seluruh warga negara (equality before the law). (Liputan: Nelson Siregar)
















