Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com –
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Muhammad Syah Irwan, S.K.M., M.Kes. secara rinci Menjelaskan tentang LPH Ombudsman RI dan tindakan selanjutnya terkait dengan adanya permasalahan Pemilihan Kepala Lingkungan di Tujuh Lingkungan Kelurahan se-Kota Tebing Tinggi kepada awak media dan masyarakat Kota Tebing Tinggi.
Hal Ini disampaikan Muhammad Syah Irwan selaku Kepala Dinas DP3APM Kota Tebing Tinggi yang didampingi seorang Penasihat Hukum Hukum Senior Kota Tebing Tinggi Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. kepada rekan-rekan awak media di Aula Kantor DP3APM jalan Gunung Dempo BP 7 Kota Tebing Tinggi, Jumat (25/9/2026)
Kepala Dinas DP3APM Muhammad Syah Irwan, S.K.M., M.Kes. mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan awak media yang hadir di aula ini untuk melakukan konfirmasi terkait dengan LHP Ombusdman tentang permasalahan Pemilihan Kepala Lingkungan di Kota Tebing Tinggi. Terkait hal tersebut hari ini kami Dinas DP3APM sengaja menghadirkan seorang Penasihat Hukum Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. untuk menangani LHP Ombusdman berkaitan dengan hal tersebut Syah Irwan, SKM, MKes mengajak para insan pers untuk sama sama mendengar keterangan dari Penasihat Hukum Ir Pahala Sitorus, SH, MH, MM.
Menurut Pahala Sitorus, bahwa pada hari ini kita dapat menyampaikan beberapa hal yang sangat penting terkait menyikapi LHP Ombudsman RI Sumatra Utara yang kita ketahui bahwa Ombudsman RI telah mengirimkan LHP ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas DP3APM terkait keberatan warga masyarakat Tebing Tinggi dari hasil Pemilihan Kepala Lingkungan yang di lakukan beberapa waktu yang lalu.
Menurut Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. ada tujuh lingkungan yang keberatan diajukan ke Ombudsman RI Sumatera Utara, dua lingkungan di Kecamatan Padang Hulu, satu lingkungan di Kecamatan Tebing Tinggi Kota dan empat lingkungan di Kecamatan Bajenis. Dari ketujuh yang diajukan keberatan ini tidak sama permasalahannya, kalau di Kecamatan Padang Hulu dua Kepling yang diajukan keberatan menurut warga, kedua Kepling yang terpilih ini adalah melanggar persyaratan, yaitu sebagai Anggota Partai Politik, satu di Partai Golkar dan yang satu di Partai Nasdem, namun dapat kami jelaskan bahwa kedua Kepling itu bernama Hayati Simatupang di Lingkungan Satu Kelurahan Tualang dikatakan sebagai Anggota Partai Nasdem, tetapi surat keterangan yang dikeluarkan oleh DPD partai Nasdem Kota Tebing Tinggi pada tanggal 7 Agustus 2024 ditanda tangani oleh Ketua DPD Oki Doni Siregar, MM., bahwa Hayati Simatupang ini tidak pernah menjadi pengurus ataupun anggota Partai Nasdem, ketika disebut Ombudsman dirinya supaya diberhentikan dari Kepling SK-nya dibatalkan, Hayati Simatupang membuat surat pernyataan dan sudah dikirim ke Medan.
Begitu juga dengan Kepling yang Kedua bernama Hotlan yang dinyatakan sebagai pengurus partai Golkar, berdasarkan surat keterangan dari Ketua Golkar Kota Tebing Tinggi bahwa Hotlan ini sudah menyatakan mundur dari partai Golkar sejak 5 Desember Tahun 2022, maka sesuai dengan Perwal Tahun 2019 Hotlan ini tidak melanggar aturan persyaratan.
Berkaitan dengan Kepling yang ada di Tebing Tinggi Kota, Lingkungan Satu Kelurahan Mandailing, dinyatakan warga yang keberatan itu bahwa dari sembilan orang panitia itu, satu orang panitia tidak menanda tanganinya, tetapi ditanda tangani oleh orang lain, sehingga disebut cacat administrasi dan hasil keputusan rapat yang dilakukan DP3APM beserta camat dan lurah terhitung Tanggal 1Oktober 2026 akan dicabut SK-nya dan ditunjuk Plt Kepling dari kelurahan atau dari kecamatan.
Selanjutnya untuk Kecamatan Bajenis ada empat Kepling, salah satunya Lingkungan Tujuh Kelurahan Durian, ini juga sama halnya dengan Kecamatan Tebing Tinggi Kota pada tanggal 1 Oktober akan ditunjuk sebagai Plt di empat lingkungan itu, sehingga SK-nya dicabut dan Kecamatan Bajenis serta Tebing Tinggi Kota akan dilakukan pemilihan ulang, tetapi harus menunggu Revisi Perwal nomor 16 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling, karena menurut LHP Ombudsman RI Sumut diminta agar merevisi Perwal itu dan hasil rapat DP3APM dan hasil konsultasi bahagian hukum agar segera dilakukan revisi sebagaimana yang diminta Ombudsman RI supaya dimasukkan masa sanggah dan satu pasal untuk mengawas pemilihan itu, setelah masyarakat mendaftar panitia mengumumkan calon calonnya, setelah diberi waktu masa sanggah tidak ada lagi keberatan maka dilakukanlah pemilihan yang dipantau oleh pengawas.
Yang boleh mencalonkan diri menjadi Kepling adalah warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan itu, tetapi Kepala Lingkungan yang dicopot ini atau yang dicabut SK-nya boleh untuk mencalonkan kembali sebagai Kepling dan mendaftarkan diri, karena bukan kesalahan persyaratan dirinya tetapi karena masalah tehnis,” tegas Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. (Alfian Haris)
















