• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumut

Oligarki Tambang dan Tabir Retorika: Menelusuri Jejak Ecocide PETI Kotanopan di Tengah Silogisme Pemkab Madina

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2026
in Sumut
0
Oligarki Tambang dan Tabir Retorika: Menelusuri Jejak Ecocide PETI Kotanopan di Tengah Silogisme Pemkab Madina
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Madina | suaraburuhnasional.com – Eskalasi konflik sosio-ekologis akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan resmi menyentuh titik nadir. Pernyataan kontroversial Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, yang menyederhanakan insiden pembumihangusan tiga unit ekskavator sekadar sebagai “sinyal peringatan masyarakat”, menyulut resistensi publik.

READ ALSO

Wawako Tanjungbalai Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Asahan

Wawako Tanjungbalai Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Narasi tersebut dinilai sebagai bentuk argumentum ad ignorantiam sebuah pembelaan yang mengalihkan substansi sekaligus refleksi kelumpuhan fungsi pengawasan (oversight) pemerintah daerah. ​Alih-alih meredam gejolak, respons tersebut justru memicu gelombang kritik dari elemen sipil dan grassroots.

Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak membongkar seluruh jejaring patronase dan ekosistem kejahatan lingkungan (environmental crime) hingga ke akar-akarnya. ​Aktivitas destruktif PETI yang berlangsung masif dan terstruktur di Kotanopan mengindikasikan adanya pembiaran yang terorganisir.

Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Madina, Ahmad Rifai Nasution, menegaskan bahwa Pemkab Madina terjebak dalam reactive governance baru merespon setelah timbul gejolak sosial (social unrest). ​”Sangat nir-rasional jika masyarakat terus dijadikan whistleblower utama, sementara negara memiliki infrastruktur birokrasi yang komprehensif dari tingkat kecamatan hingga desa. Ini adalah bentuk dereliction of duty (pengabaian tugas) yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Ahmad Rifai.

​Secara yuridis, pembiaran dan aktivitas penambangan ilegal ini melanggar serangkaian ketentuan hukum berat:
​UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan UU No. 4/2009): Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): ​Pasal 98 ayat (1): Perusakan lingkungan hidup secara sengaja diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

​Pasal 112: Pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan (pembiaran) diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ​Substansi persoalan PETI Kotanopan bukan sekadar masalah pekerja lapangan (laborers), melainkan rantai pasok ekonomi gelap yang digerakkan oleh pemilik modal (capital owners).

Tokoh masyarakat Kotanopan, Lubis, membeberkan dugaan keterlibatan aktor intelektual (masterminds) yang melibatkan pengusaha berinisial PW dan oknum kepala desa berinisial GD. Operasi ini disinyalir menggunakan modus nominee agreement (peminjaman nama/aset) untuk mengaburkan kepemilikan alat berat.

Pemodal/Capital Owner (PW/GD) (Modus Nominee/Peminjaman Aset), Alat Berat/Aset Heavy Equipment (Operasional Lapangan), (Ekosistem PETI dan Ekstraksi Sumber Daya). Dalam legalitas pidana, APH dituntut tidak hanya melakukan penindakan parsial, tetapi menerapkan pendekatan follow the money guna menjangkau pemilik manfaat (beneficial ownership):

​UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU: Pasal 3 dan Pasal 5 mempidana setiap orang yang menerima, menempatkan, atau menyembunyikan hasil kejahatan lingkungan dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ​Pasal 55 KUHP: Memjerat keterlibatan pihak-pihak yang menyuruh melakukan (intellectual actor) atau turut serta melakukan tindak pidana.

​Ketua Forum MP4, Arif Azka Batubara, menyoroti kedekatan lokasi tambang ilegal (spatial proximity) dengan instansi pemerintahan dan fasilitas umum. Menurutnya, pembiaran operasional alat berat di area yang sangat terlihat mengindikasikan adanya pembiaran terstruktur (state-sponsored tolerance) atau kompromi elit lokal.

​Kritik tajam turut diarahkan oleh Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL) terhadap diskursus reklamasi lahan eks-PETI yang mendadak diubah fungsinya menjadi arena turnamen olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I. ​Ketua AMPEL, Dahler Lubis, mengindikasikan adanya potensi praktik greenwashing pencucian citra atas kerusakan lingkungan melalui kegiatan publik tanpa adanya proses pemulihan ekologis (ecological restoration) yang sah secara ilmiah dan hukum.

Dasar Hukum
Legalitas dan Status Lahan Audit hak guna (right of use), kesesuaian Tata Ruang (RTRW), serta kepemilikan yuridis atas lahan eks-tambang.UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Sertifikasi Ekologis Pengujian ilmiah atas ambang batas pencemaran logam berat (merkuri/sianida) dan stabilitas struktur tanah pasca-ekstraksi. PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH. Enforcement dan Penindakan Penindakan non-diskriminatif (equality before the law) atas dugaan alih fungsi lahan tanpa dokumen evaluasi lingkungan. Pasal 109 UU No. 32/2009 (Tanpa Izin Lingkungan).

Urgensi Transparansi Satgas PETI
​Masyarakat kini menagih akuntabilitas dari Satgas PETI Madina untuk membuka data kuantitatif secara eksplisit kepada publik: ​Jumlah titik koordinat wilayah terdampak yang telah berhasil disterilkan. ​Inventarisasi alat berat yang disita sebagai barang bukti (corpus delicti). ​Transparansi penetapan status hukum bagi para penyokong dana (funder).

​Tanpa penegakan hukum yang transparan dan non-kompromistis, penanganan PETI di Mandailing Natal hanya akan menjadi komoditas politik berkala yang mengorbankan keselamatan ekosistem demi akumulasi modal segelintir elit. (Nelson Siregar/MF)

Tags: Madina

Related Posts

Wawako Tanjungbalai Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
Sumut

Wawako Tanjungbalai Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Asahan

Oktober 6, 2026
Wawako Tanjungbalai Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
Sumut

Wawako Tanjungbalai Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Oktober 6, 2026
Pegawai Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS Jabatan Pengawas
Sumut

Pegawai Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS Jabatan Pengawas

Oktober 6, 2026
Golkar Dairi Mengerucut, Sabam Sibarani Satu-satunya Bakal Calon yang Kembalikan Formulir
Sumut

Golkar Dairi Mengerucut, Sabam Sibarani Satu-satunya Bakal Calon yang Kembalikan Formulir

Oktober 6, 2026
Wali Kota Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik Tanjungbalai
Sumut

Wali Kota Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik Tanjungbalai

Oktober 5, 2026
Wabup Syafrizal Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran
Sumut

Wabup Syafrizal Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran

Oktober 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Batu Bara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Lumbung Pangan Baznas jadi Bukti Sinergi Pemerintah dan Petani

Bupati Batu Bara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Lumbung Pangan Baznas jadi Bukti Sinergi Pemerintah dan Petani

Juli 23, 2026
Polda Sumut Sampaikan Materi Penegakan Hukum pada MAPERCA PERMAHI Medan, Tekankan Integritas Calon Penegak Hukum

Polda Sumut Sampaikan Materi Penegakan Hukum pada MAPERCA PERMAHI Medan, Tekankan Integritas Calon Penegak Hukum

November 16, 2025
Moment Polres Dairi Bersama Lintas Tokoh Agama Saling Berbagi Takjil Kepada Pengendara di Bulan Suci Ramadhan

Moment Polres Dairi Bersama Lintas Tokoh Agama Saling Berbagi Takjil Kepada Pengendara di Bulan Suci Ramadhan

Maret 18, 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Menteri ATR/BPN Tekankan Pemanfaatan Tanah Produktif di Sulteng

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Menteri ATR/BPN Tekankan Pemanfaatan Tanah Produktif di Sulteng

April 14, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Oligarki Tambang dan Tabir Retorika: Menelusuri Jejak Ecocide PETI Kotanopan di Tengah Silogisme Pemkab Madina
  • Tim Audit Temukan Dugaan Ratusan Data Peserta Didik Fiktif Pada Oknum PKBM di Disdikpora Cianjur
  • Fraksi Nasdem DPRD Medan Kritisi R APBD 2027, Ingatkan Pemko Konsisten dan Skala Prioritas
  • Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingatkan Penggunaan APBD Harus Tepat Sasaran dan Mampu Menjawab Persoalan Nyata
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In