Madina | suaraburuhnasional.com – Eskalasi konflik sosio-ekologis akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan resmi menyentuh titik nadir. Pernyataan kontroversial Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, yang menyederhanakan insiden pembumihangusan tiga unit ekskavator sekadar sebagai “sinyal peringatan masyarakat”, menyulut resistensi publik.
Narasi tersebut dinilai sebagai bentuk argumentum ad ignorantiam sebuah pembelaan yang mengalihkan substansi sekaligus refleksi kelumpuhan fungsi pengawasan (oversight) pemerintah daerah. Alih-alih meredam gejolak, respons tersebut justru memicu gelombang kritik dari elemen sipil dan grassroots.
Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak membongkar seluruh jejaring patronase dan ekosistem kejahatan lingkungan (environmental crime) hingga ke akar-akarnya. Aktivitas destruktif PETI yang berlangsung masif dan terstruktur di Kotanopan mengindikasikan adanya pembiaran yang terorganisir.
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Madina, Ahmad Rifai Nasution, menegaskan bahwa Pemkab Madina terjebak dalam reactive governance baru merespon setelah timbul gejolak sosial (social unrest). ”Sangat nir-rasional jika masyarakat terus dijadikan whistleblower utama, sementara negara memiliki infrastruktur birokrasi yang komprehensif dari tingkat kecamatan hingga desa. Ini adalah bentuk dereliction of duty (pengabaian tugas) yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Ahmad Rifai.
Secara yuridis, pembiaran dan aktivitas penambangan ilegal ini melanggar serangkaian ketentuan hukum berat:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan UU No. 4/2009): Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 98 ayat (1): Perusakan lingkungan hidup secara sengaja diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 112: Pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan (pembiaran) diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Substansi persoalan PETI Kotanopan bukan sekadar masalah pekerja lapangan (laborers), melainkan rantai pasok ekonomi gelap yang digerakkan oleh pemilik modal (capital owners).
Tokoh masyarakat Kotanopan, Lubis, membeberkan dugaan keterlibatan aktor intelektual (masterminds) yang melibatkan pengusaha berinisial PW dan oknum kepala desa berinisial GD. Operasi ini disinyalir menggunakan modus nominee agreement (peminjaman nama/aset) untuk mengaburkan kepemilikan alat berat.
Pemodal/Capital Owner (PW/GD) (Modus Nominee/Peminjaman Aset), Alat Berat/Aset Heavy Equipment (Operasional Lapangan), (Ekosistem PETI dan Ekstraksi Sumber Daya). Dalam legalitas pidana, APH dituntut tidak hanya melakukan penindakan parsial, tetapi menerapkan pendekatan follow the money guna menjangkau pemilik manfaat (beneficial ownership):
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU: Pasal 3 dan Pasal 5 mempidana setiap orang yang menerima, menempatkan, atau menyembunyikan hasil kejahatan lingkungan dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 55 KUHP: Memjerat keterlibatan pihak-pihak yang menyuruh melakukan (intellectual actor) atau turut serta melakukan tindak pidana.
Ketua Forum MP4, Arif Azka Batubara, menyoroti kedekatan lokasi tambang ilegal (spatial proximity) dengan instansi pemerintahan dan fasilitas umum. Menurutnya, pembiaran operasional alat berat di area yang sangat terlihat mengindikasikan adanya pembiaran terstruktur (state-sponsored tolerance) atau kompromi elit lokal.
Kritik tajam turut diarahkan oleh Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL) terhadap diskursus reklamasi lahan eks-PETI yang mendadak diubah fungsinya menjadi arena turnamen olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I. Ketua AMPEL, Dahler Lubis, mengindikasikan adanya potensi praktik greenwashing pencucian citra atas kerusakan lingkungan melalui kegiatan publik tanpa adanya proses pemulihan ekologis (ecological restoration) yang sah secara ilmiah dan hukum.
Dasar Hukum
Legalitas dan Status Lahan Audit hak guna (right of use), kesesuaian Tata Ruang (RTRW), serta kepemilikan yuridis atas lahan eks-tambang.UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Sertifikasi Ekologis Pengujian ilmiah atas ambang batas pencemaran logam berat (merkuri/sianida) dan stabilitas struktur tanah pasca-ekstraksi. PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH. Enforcement dan Penindakan Penindakan non-diskriminatif (equality before the law) atas dugaan alih fungsi lahan tanpa dokumen evaluasi lingkungan. Pasal 109 UU No. 32/2009 (Tanpa Izin Lingkungan).
Urgensi Transparansi Satgas PETI
Masyarakat kini menagih akuntabilitas dari Satgas PETI Madina untuk membuka data kuantitatif secara eksplisit kepada publik: Jumlah titik koordinat wilayah terdampak yang telah berhasil disterilkan. Inventarisasi alat berat yang disita sebagai barang bukti (corpus delicti). Transparansi penetapan status hukum bagi para penyokong dana (funder).
Tanpa penegakan hukum yang transparan dan non-kompromistis, penanganan PETI di Mandailing Natal hanya akan menjadi komoditas politik berkala yang mengorbankan keselamatan ekosistem demi akumulasi modal segelintir elit. (Nelson Siregar/MF)















