Balige | suaraburuhnasional.com – Kematian seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) titipan Polres Toba di Rutan Kelas IIB Balige menuai sorotan. Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Toba, John Castell Siahaan, menilai penanganannya terkesan janggal dan belum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Atas hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara untuk meminta dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan menyeluruh.
“Menurut kami, pemeriksaan medis melalui visum et repertum maupun autopsi di rumah sakit rujukan menjadi kunci untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah melalui scientific crime investigation,” ungkap John dalam siaran tertulisnya, Selasa (7/10/2026).
Adapun WBP yang meninggal dunia tersebut adalah Herman Rikardo Hutapea (36), tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,28 gram. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Toba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/147/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Toba/Polda Sumut, pada 3 Agustus 2026.
Herman menjalani penahanan di Polres Toba sejak 8 Agustus 2026, dan selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Balige pada 14 September 2026. Ia dikabarkan tutup usia di kamar hunian Rutan pada Jumat (25/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.38 WIB.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin Sukriyanto Selian, didampingi Kanit Reskrim Polsek Balige, B. Simanjuntak, pada Selasa (29/9/2026) menjelaskan, pihak penyidik telah menawarkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan autopsi, namun pihak keluarga menolak. “Walaupun demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk akan membuka rekaman CCTV dan mengumpulkan bahan pendukung lainnya,” ujar Khairuddin.
Sementara itu, dari konferensi pers pihak Rutan Kelas IIB Balige yang disampaikan Ka. KPR Sihaloho didampingi sejumlah staf, korban ditemukan dalam kondisi tergantung pada ventilasi udara dengan kain terlilit di bagian leher sekitar pukul 01.45 WIB.
John menilai ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji oleh pihak berwajib agar peristiwa tersebut terang benderang. Salah satunya terkait rentang waktu penanganan yang sangat cepat. “Teriakan rekan sekamar Ricardo Hutapea terdengar pukul 01.25 WIB, sementara keterangan meninggal dunia dari RS HKBP Balige sudah keluar pukul 01.38 WIB. Artinya hanya dalam hitungan menit,”jelasnya.
Kejanggalan lain, saat ditemukan oleh petugas jaga di sel isolasi, posisi korban dalam keadaan leher terikat selimut, bukan dalam posisi tergantung. “Hal ini layak dianalisis, apakah ikatan selimut oleh diri sendiri saja cukup mengakibatkan kematian?. Bahkan rekan sekamarnya disebut sebagai orang pertama yang berteriak, sehingga keterangannya penting untuk dimintai oleh penyidik,”tegasnya.
Ia juga menyoroti proses mediasi antara pihak rutan dan keluarga serta hasil visum dari RSUD Porsea yang terkesan berlangsung cepat. “Pihak Polres Toba dalam hal ini perlu bekerja ekstra untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kesepakatan yang telah dicapai dengan pihak keluarga,”pungkasnya. (Monroe)















