Jabar | suaraburuhnasiinal.com – Dari semenjak sejumlah oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur tersandung perkara hukum di KPK, sepertinya lembaga yang dipercaya oleh bupati untuk mengurus dan melakukan pembenahan dibidang pendidikan tersebut tidak pernah berupaya lepas dari sorotan masyarakat luas dan institusi lain di sekitarnya.
Pemerhati Pendidikan Aris Koswara mengatakan, belum lama ini Disdikpora Cianjur disorot soal kemurnian data pada dapodik yang diduga terkontaminasi oleh data sarpras dan peserta didik fiktif dari para oknum PKBM, seperti salah satunya data yang diduga diinput oleh PKBM Almumtaaz dan Nurul Falah.
Namun untuk kali ini, menurut Aris, persoalan dapodik beralih pada bidang SMP yang dikepalai Kabid Ipan sopandi, dimana pada bidang tersebut terdapat satu nomor izin oprasional satuan pendidikan SMP no: 425/1503b/Bid.SMP/Kab/2023 dipergunakan oleh SMP IT Daar El Mumtaaz dan SMP Islam Al Azhar 20 Cianjur sebagai syarat untuk memperoleh dana BOS dan keperluan lainnya, padahal menurut Aris, pada pasal 181- 183 PP no:17/2010 Jo PP 66/2010 disebutkan izin dimaksud hanya berlaku untuk 1 satuan pendidikan di 1 lokasi.
Kabid Ipan sewaktu dihubungi awak media suaraburuhnasional.com baru baru ini menyebutkan, nomor izin operasional tersebut benar dipakai oleh dua sekolah SMP yang berbeda, namun menurut Ipan, perihal kesalahan itu terjadi dari sebelum Ipan menjabat sebagai Kabid atau masih sebagai Kasi, karenanya menurut Ipan, hal ini biarkan saja tidak perlu dibenahi, nanti juga berubah sendiri sewaktu perpanjangan izin operasional.
Penuturan Ipan yang sederhana namun terkesan tidak profesional tersebut memantik komentar tegas dari rekan sejawatnya sendiri, menurutnya, sebagai tanggung jawab atau panggilan jabatan Kabid, seharusnya ipan tanggap pada setiap persoalan yang muncul di bidangnya sendiri.
Lantaran menurut dia, izin operasional pendidikan merupakan dokumen persetujuan resmi dari pemerintah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau satuan pendidikan dimaksud telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, teknis, dan kelayakan untuk menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar secara sah. (Kamal)















