Toba | suaraburuhnasional.com – Seorang residivis kambuhan spesialis pencurian sepeda motor berhasil diringkus. Pelaku PP (31) warga Sipagabu, Nassau, tak berkutik saat ditangkap tim Reskrim Polsek Laguboti di Balige, Selasa (13/10/2026).
Penangkapan ini bukti keseriusan Polsek Laguboti memberantas curanmor yang meresahkan warga. Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan, S.H., M.H. menegaskan pelaku ini bukan pemain baru.
“Ini sudah yang keempat kalinya. Tergolong residivis karena sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Tidak ada ampun bagi residivis yang meresahkan masyarakat,” tegas David.
Aksinya licik dan meresahkan. Pada 6 Oktober lalu, pelaku nekat menggasak Honda CBR 150 hitam-merah milik Melati Hutahaean yang terparkir di samping perumahan Desa Gasaribu. Meski terkunci stang, motor tetap dibobol
Upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Reskrim Polsek Laguboti di bawah pimpinan Kapolsek bergerak cepat melakukan pelacakan hingga ke Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara. Pelaku yang sempat menghindar akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah toko pakan dekat Alfamidi Jalan Gereja Balige.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polsek Laguboti mengimbau warga tetap waspada dan segera melapor ke Call Center 110 jika melihat tindak kejahatan. (Monroe)















