Medan | suaraburuhnasional.com – Polrestabes Medan akhirnya secara resmi mengeluarkan surat penghentian perkara atas perkara hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor melalui mekanisme Restorasi Justice (RJ).
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Fernando Raja Sipahutar, SH dan Lantur Tumanggor, SH kepada awak media, Selasa, 25 Agustus 2026 pada konferensi pers yang dilakukan di gedung Sopo Restorasi Bersatu Jalan Karya Mesjid Ujung No.50 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Fernando Sipahutar menjelaskan sejak awal permasalahan tersebut dan perkembangan kasus tersebut sejak awal 7 Juni 2026 adanya laporan polisi atas nama Pelapor Robin Marojahan Silalahi nomor laporan LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan berlanjut surat perintah penyidikan Nomor:SP.Sidik/999/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tanggal 02 Juli 2026 serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/509/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim, tanggal 20 Juli 2026. Dimana kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan bersama pencabutan laporan polisi sehingga atas dasar tersebut kedua belah pihak telah memohon kepada Polrestabes Medan agar dilakukan Restorasi Justice (RJ) mengacu pada peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Untuk laporan ini selaku pihak kuasa hukum dan pihak keluarga Antonius Tumanggor langsung cepat memberikan respon positif untuk melakukan upaya damai. Karena bagaimana pun juga ini adalah hubungan antara bertetangga, tak ekok jika masalah ini terus berlarut-larut,”ucapnya.
Dia juga sangat bersyukur akhirnya terpenuhi kesepakatan perdamaian antara keluarga Antonius Tumanggor dengan Pelapor Robin Marojahan Silalahi, pada tanggal 25 Juli 2026, akhirnya disepakatilah adanya perdamaian, dan juga ditanggal yang sama langsung dibuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan oleh Robin Marojahan Silalahi selaku pelapor yang akan ditujukan ke Polrestabes Medan.
“Atas dasar kedua surat tersebut, kami membawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan mekanisme Restoratif Justice (RJ). Dan kami berterimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajarannya, mekanisme RJ dapat di proses, dan setelah proses , maka 21 Agustus 2025 telah dilakukan gelar untuk mekanisme RJ perdamaian resmi antara keluarga Antonius Tumanggor dan Robin Marojahan Silalahi. Dan LP serta proses penyidikan telah dinyatakan dihentikan dan semua permasalahan yang terjadi sudah selesai,”katanya.
Selanjutnya, Fernando mengapresiasi Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan yang telah mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka dan penghentian penyidikan melalui mekanisme restoratif justice terhadap Antonius Tumanggor dan keluarga.
“Saya dari Tim Kuasa Hukum ke rekan media saya mohonkan supaya untuk bisa mengupdate pemberitaan yang baik dan benar sesuai proses perkara. Dasar dihentikan karena ada perdamaian. Jadi berita-berita hari ini yang up to date (terbaru),” terangnya.
Selama berperkara, penasehat hukum menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus penganiayaan yang ditangani Polrestabes Medan.
Ketua Umum Sopo ATRestorasi Bersatu Antonius Tumanggor di kesempatan itu turut menyampaikan bahwasanya laporan terlapor sudah jelas secara bersama-sama ditempuh secara kekeluargaan. Dirinya mengapresiasi Kapolrestabes Medan yang diwakili Kasat Reskrim untuk menerima dan memberi mekanisme Restorative Justice.
“Terlapor dan pelapor sudah bersama-bersama berupaya damai secara kekeluargaan. Terima kasih Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses damai ini,”pungkasnya. (PM)
















