Belawan | suaraburuhnasional.com – Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) mengukuhkan langkah strategis dalam memperkuat rejim penegakan hukum maritim di wilayah barat Indonesia. Komandan Kodaeral I (DanKodaeral I), Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., secara resmi menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., dan Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., dalam Apel Khusus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga di Markas Komando Kodaeral I, Belawan, Jumat (16/10/2026).
Penandatanganan PKS ini merupakan pengejawantahan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait optimalisasi pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang hukum. Langkah integratif ini dirancang untuk mewujudkan asas integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu) yang adaptif dan responsif terhadap dinamika serta kompleksitas kejahatan maritim (maritime crimes) di perairan Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Dalam sambutannya, DanKodaeral I menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektoral (inter-agency collaboration) ini krusial untuk membangun mekanisme komando, koordinasi, dan komunikasi (C3 – Command, Control, and Communication) yang solid. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat harmonisasi regulasi, sinkronisasi operasional, dan efisiensi tugas fungsi penegakan hukum di wilayah perairan yang bernilai geostrategis tinggi.
Ruang lingkup kerja sama komprehensif ini mencakup: Program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesionalisme secara berkelanjutan (capacity building). Transparansi serta efisiensi pertukaran data dan informasi hukum berbasis intelijen (legal intelligence sharing). Koordinasi teknis-operasional dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pidana di laut. Penguatan mekanisme joint-investigation pada perkara koneksitas yang melibatkan yurisdiksi militer dan sipil. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk mengamankan aset serta kepentingan negara.
Optimalisasi fasilitas operasional secara terpadu guna menunjang efektifitas penegakan hukum (interoperability).
Sinergi inter-lembaga ini menjadi instrumen krusial dalam menghadapi tantangan penegakan hukum maritim mutakhir mulai dari Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, penyelundupan barang terlarang (transnational organized crimes), hingga potensi sengketa yurisdiksi di laut.
Usai seremoni penandatanganan, para Kajati beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan diajak melaksanakan pelayaran taktis (joy sailing) menggunakan kapal perang TNI AL, KRI Torani-860. Interaksi langsung di atas geladak kapal perang ini menjadi simbolik sekaligus praktis dari bentuk operational immersion bagi para penegak hukum sipil.
Melalui pengalaman berlayar tersebut, para penegak hukum melihat secara langsung performa operasional prajurit TNI AL, efektivitas sistem kesiapsiagaan tempur dan patroli, serta konstelasi lapangan di perairan terbuka.
Kebersamaan di atas geladak KRI Torani-860 ini berfungsi sebagai sarana informal diplomacy untuk mengikis deviasi persepsi (perception gap) antar-instansi serta menyelaraskan pemahaman komprehensif terkait tantangan riil penegakan hukum maritim.
Joy sailing ini bukan sekadar agenda seremoni, melainkan sublimasi komitmen bahwa penegakan hukum (law enforcement) dan penjagaan kedaulatan (sovereignty protection) adalah dua pilar konvergen yang saling melengkapi dalam mengamankan national maritime interest (kepentingan maritim nasional).
Penandatanganan PKS ini menjadi bukti konkret komitmen Kodaeral I bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aceh, dan Riau untuk mentransformasi kesepakatan formal menjadi tindakan nyata di lapangan (operational action). Dari meja perundingan hingga ke geladak KRI Torani-860, sinergi ini ditegaskan demi mewujudkan supremasi hukum di laut yang transparan, berkeadilan, dan berwibawa. (Nelson Siregar/Dispen Kodaeral I)
















