Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com -Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik di Kota Tanjungbalai berlaku sejak 16 Oktober – 21 Oktober 2026 dikarenakan kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum membaik.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui tim terpadu yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitra Hadi melaksanakan apel yang diikuti OPD terkait diantaranya Dinas Pendidikan, Satpol-PP, Dinas Kominfo, BPBD, Dishub dan Kemenag sebelum pelaksanaan monitoring ke seluruh Kecamatan di Kota Tanjungbalai.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitra Hadi mengatakan Pemko Tanjungbalai menindaklanjuti Surat edaran instruksi Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution menyikapi dampak kabut asap Karhutla. Surat edaran itu bernomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 per tanggal 15 Oktober 2026. Adapun PJJ untuk seluruh sekolah di Sumut diberlakukan mulai 16-21 Oktober 2026.
“Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 s.d 21 Oktober 2026,” ucap Fitra saat memimpin Apel di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Senin (19/10/2026).
Hari ini kita akan melaksanakan monitoring/pemantauan langsung ke seluruh Kecamatan dan sekolah guna memastikan para anak sekolah belajar di rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah, jelasnya. (Indah)
















