Medan | suaraburuhnasional.com – Lanskap industri perbankan nasional kembali diguncang oleh badai distorsi kepercayaan publik yang mendalam.
Sengketa hukum berdimensi raksasa antara korporasi pengolahan hasil laut terkemuka, PT Toba Surimi Industries (PT TSI), melawan institusi finansial pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, kini bermutasi menjadi episentrum perhatian publik berskala nasional.
Perkara ini jauh melampaui batas konvensional sengketa perdata di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Ia menjelma menjadi sebuah locus classicus yang mempertontonkan dugaan deviasi prosedural akut: misteri pencairan 54 lembar cek senilai akumulatif Rp124 miliar yang dieksekusi tanpa adanya due diligence maupun konfirmasi valid kepada jajaran direksi sah perusahaan.
Fenomena ini tidak hanya menelanjangi kerapuhan administratif, tetapi juga menantang integritas supremasi hukum di sektor jasa keuangan Indonesia. Berdasarkan telaah forensik yuridis dan komparasi dokumen perkara yang disuarakan oleh praktisi hukum terkemuka, Rion Arios, S.H., M.H., akar anomali ini bersemayam pada fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving. Secara doktriner dan kontraktual, instrumen pembiayaan tersebut seharusnya terbingkai dalam teritori pengawasan ketat perbankan melalui mekanisme manajemen risiko (risk mitigation) yang komprehensif.
Namun, yang terjadi justru anomali struktural. Puluhan lembar cek melenggang cair tanpa validasi otorisasi kepemilikan. Kondisi ini melahirkan matriks pertanyaan fundamental yang menuntut accountability absolut:
Siapa beneficiary owner atau aktor intelektual di balik instruksi pencairan di balik 54 lembar cek bernilai fantastis tersebut?.
Bagaimana integritas Standard Operating Procedure (SOP) internal Bank Mandiri terdistorsi, sehingga transaksi ratusan miliar rupiah dapat lolos dari saringan verifikasi direksi PT TSI?.
Ke mana arah money trail (aliran dana) tersebut bermuara?. Muncul indikasi empiris bahwa likuiditas yang dicairkan tidak pernah terdestinasi ke rekening operasional sah korporasi. Dengan dalih yurisdiksi kontraktual apa beban kewajiban utang tersebut ditagihkan secara sepihak kepada entitas yang tidak pernah menikmati substansi ekonomi dari dana tersebut?.
Dalam perspektif ilmu hukum perbankan modern (banking law), pengabaian terhadap verifikasi otentik dan pembiaran tanpa konfirmasi merupakan bentuk pengkhianatan telak terhadap doktrin esensial dunia finansial: Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle).
Doktrin universal ini secara imperatif termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
”Ketika instrumen perbankan bernilai masif dicairkan di luar kontrol pemilik yuridis, dan likuiditasnya raib entah ke mana sementara beban liabilitasnya ditimpakan secara sepihak kepada nasabah, maka kita sedang menyaksikan kegagalan sistemik (systemic failure) dalam tata kelola manajemen risiko
perbankan,” tegas Rion Arios dalam desakan yuridisnya.
Apabila hipotesis penyimpangan ini terbukti melalui audit forensik perbankan dan penelusuran clearing house, maka dimensi perkaranya bergeser dari sekadar sengketa kontraktual ke ranah pelanggaran administratif berat hingga indikasi mens rea tindak pidana perbankan yang harus diinvestigasi secara holistik tanpa kompromi.
Melihat magnitudo kerugian dan potensi systemic risk yang mengancam stabilitas ekosistem finansial, sikap apatis dari otoritas pengawas negara akan menjadi preseden destruktif bagi iklim investasi nasional. Publik kini menagih kehadiran nyata (active intervention) dari institusi-institusi tinggi negara:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak memfungsikan instrumen pengawasan mikroprudensial untuk mengaudit seluruh mata rantai prosedur pencairan serta menilai tingkat kepatuhan (compliance) internal bank.
Bank Indonesia (BI) dituntut meneliti anomali stabilitas sistem pembayaran (payment system stability) dan transmisi kebijakan moneter dari aliran transaksi janggal ini.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus memastikan bahwa kredibilitas dan proteksi deposan di sektor perbankan domestik tidak tergerus oleh praktik moral hazard korporasi.
Sengketa PT TSI versus Bank Mandiri kini telah bertransformasi menjadi lokus eksistensial bagi penegakan hukum di bumi nusantara. Masyarakat sipil, kalangan akademisi, hingga ekosistem dunia usaha menanti titik terang yang berlandaskan prinsip keadilan substantif (substantive justice).
Keadilan tidak boleh pernah tereduksi oleh dominasi kekuasaan institusional raksasa. Transparansi dokumen transaksi, pembukaan rekam jejak finansial secara akuntabel, serta penegakan pertanggungjawaban hukum yang berkeadaban adalah harga mutlak. Sebab, di balik setiap instrumen moneter yang berputar dalam sistem perbankan nasional, melekat tanggung jawab moral dan konstitusional untuk merawat kedaulatan hukum demi kemakmuran dan kepastian keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Nelson Siregar/red)
















