30 C
Munich
Sabtu, Juni 20, 2026
Beranda blog Halaman 9

Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Nobar Piala Dunia 2026

0

 

Binjai | suaraburuhnasional.com – Budaya nonton bareng (nobar) sepak bola “Piala Dunia 2026” merupakan sebagian bentuk hiburan serta membangun kebersamaan sosial masyarakat Indonesia. Fenomena nobar ini, dapat bertemu dan berinteraksi langsung untuk memperkuat hubungan sosial yang mungkin terjadi ditengah kesibukan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Binjai dihadiri oleh, PM TNI-AD, Camat, Tomas, Toga, Toda, Mahasiswa dan buruh yang dilaksanakan di aula anindya polres Binjai , jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulan, menegaskan bahwa dibuatnya kegiatan nobar ini merupakan sebagian dari edukasi polri bersama masyarakat untuk mendukung tim favorit, rayakan semangat persatuan dengan sportivitas menjelang hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026,”ucap AKBP Mirzal.

Setelah berakhirnya pertandingan Piala Dunia 2026 antara Mexico vs Afrika Selatan dengan nilai scor 2:0 yang dimenangkan oleh Mexico. (Mal)

Belawan Dikepung Ganja Aceh Selundupkan 840 Gram Narkoba, Pria 56 Tahun Jaringan Lintas Provinsi Digulung Polisi

0

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Sindikat narkotika antarprovinsi tampaknya terus mencoba memanfaatkan wilayah pesisir Medan Utara sebagai pasar empuk bisnis haram mereka. Kali ini, sebuah penyelundupan besar berhasil digagalkan lewat operasi senyap yang dramatis.
​Seorang pria paruh baya berinisial S (56), asal Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap tanpa berkutik di sebuah rumah di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pria gaek ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menyita 840 gram daun ganja kering siap edar yang dibungkus rapi dalam plastik hitam, bersama satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengontrol jaringan pembeli.

​Gerak-gerik tersangka S sebenarnya sudah masuk ke dalam radar pengintaian polisi setelah masyarakat sekitar mencium aroma aktivitas mencurigakan di wilayah Sicanang. Warga yang gerah wilayahnya dijadikan sarang transaksi narkoba langsung melempar sinyal darurat ke mapolres.

​Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa tim Opsnal langsung bergerak memetakan koordinat target begitu laporan divalidasi.

​”Informasi dari masyarakat sangat akurat. Kami langsung melakukan penyelidikan taktis dan mengepung lokasi. Tersangka disergap di dalam sebuah kamar. Saat digeledah, kami menemukan hampir satu kilogram ganja kering tersembunyi di sana. Tersangka langsung pucat dan mengakui seluruh barang itu miliknya,” ungkap AKP A.R. Riza dengan nada tajam.

​Yang membuat kasus ini berbobot sekaligus mengkhawatirkan adalah pengakuan blak-blakan dari tersangka S. Pria 56 tahun ini bernyanyi bahwa ia nekat menembus perbatasan lintas provinsi dengan membawa ganja tersebut langsung dari Aceh. Misinya mengerikan: memecah ganja kiloan tersebut menjadi ratusan paket hemat untuk diedarkan secara masif kepada pemuda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

​Namun, polisi memastikan bahwa langkah hukum tidak akan berhenti hanya pada sang kurir tua ini. Fokus penyidik kini beralih membidik aktor intelektual yang menyuplai barang dari tanah Rencong.​”Tersangka S ini hanyalah operator lapangan. Kami sedang melakukan pengembangan progresif untuk memburu bandar besar di Aceh yang mengendalikan pasokan ini. Mata rantainya harus diputus total, bukan cuma dipotong di hilir,” tegas Kasat Narkoba.

​Tabuh Genderang Perang: “Tidak Ada Ruang Sejengkal Pun Bagi Bandar!”
​Sitaan 840 gram ganja ini setara dengan menyelamatkan hampir seribu nyawa generasi muda dari jerat ketergantungan narkoba. AKP A.R. Riza meyakinkan publik bahwa Polres Pelabuhan Belawan menerapkan kebijakan tanpa ampun (zero tolerance) terhadap bisnis kotor ini.

​”Kami kirimkan pesan keras kepada para bandar: Jangan coba-coba menginjakkan kaki di Belawan. Kami tidak akan memberikan ruang aman, bahkan sejengkal pun. Kami juga mengetuk keberanian masyarakat untuk terus memasok informasi, karena perang melawan narkoba adalah perang kita bersama,” pungkasnya secara retoris.

​Untuk mempertanggungjawabkan nekatnya menyelundupkan racun lintas provinsi, tersangka S kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti mendekati 1 kilogram, pria paruh baya ini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (Liputan: Nelson Siregar)

Elegi Peradilan Jalanan dan Sengkarut Yurisdiksi Kasus Penggelapan Motor

0

 

​Deli Serdang | suaraburuhnasional.com — Batas antara keputusasaan publik terhadap kriminalitas dan tindakan anarki kembali bias di ruang terbuka. Pada Kamis petang (11/6/2026), sekira pukul 18.00 WIB, Jalan Besar Hamparan Perak, Dusun 1, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berubah menjadi panggung teatrikal yang mencekam.

Ratusan pasang mata menyaksikan bagaimana histeria massa nyaris mencabut nyawa seorang pemuda yang dituding sebagai pelaku penggelapan sepeda motor. ​Peristiwa ini bukan sekadar catatan kriminal biasa, melainkan sebuah potret mikro tentang bagaimana street justice (peradilan jalanan) kerap mengancam supremasi hukum ketika sumbu pendek amarah sosial tersulut.

​Ketegangan yang sempat mencapai titik didih berhasil diredam berkat respons taktis berskala tinggi dari Polsek Hamparan Perak. Menerima laporan darurat dari warga, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) dan Kanit Reskrim melakukan penetrasi instan ke jantung kerumunan. Dengan tameng ketegasan, polisi berhasil mengevakuasi terduga pelaku dari kepungan massa yang beringas.

​Sosok yang berada di pusaran amuk massa tersebut diidentifikasi sebagai IA alias Paung (21), seorang kuli bangunan yang berdomisili di Dusun I, Desa Hamparan Perak. Di usianya yang masih muda, Paung kini harus berhadapan dengan dua realitas pahit sekaligus: hantaman fisik dari massa yang murka dan jerat hukum yang telah menantinya.

​Namun, di balik riuh penangkapan massal tersebut, sebuah fakta hukum yang mencengangkan justru terkuak di ruang interogasi. Melalui teknik pemeriksaan yang tajam dan presisi oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, ditemukan sebuah locus delicti (tempat kejadian perkara) yang memutarbalikkan narasi awal.

​Tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dituduhkan kepada Paung ternyata sama sekali tidak terjadi di wilayah hukum Deli Serdang. Aksi kejahatan tersebut dieksekusi di kawasan Andan Sari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan sebuah wilayah yurisdiksi yang secara sah berada di bawah otoritas Polsek Medan Labuhan.

​Fakta ini memperlihatkan sebuah paradoks: pelaku diamuk di Deli Serdang, namun dosa hukumnya tercatat di Kota Medan. Mobilitas pelaku kejahatan yang cair ini sempat menguji batas-batas administratif kepolisian di lapangan.

Selanjutnya
​Satu aspek krusial yang membuat kasus ini semakin berbobot untuk dikawal adalah status barang bukti yang dinyatakan nihil. Ketiadaan sepeda motor di TKP mengindikasikan bahwa aset tersebut diduga kuat telah dipindahtangankan secara cepat, disembunyikan, atau bahkan telah masuk ke dalam pusaran jaringan penadah profesional. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang tajam bagi penyidik untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing).
​Guna menjamin kepastian hukum dan keselamatan jiwa terduga pelaku,

Polsek Hamparan Perak saat ini mengamankan Paung di Mako Polsek untuk pemulihan fisik dan penyusunan berkas administrasi awal. Berdasarkan asas hukum yurisdiksi, dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan yang lebih komprehensif.

​Kasus Hamparan Perak ini mengirimkan pesan benderang kepada publik. Kecepatan aparat dalam mengamankan pelaku bukan sekadar aksi penyelamatan nyawa, melainkan sebuah tindakan krusial untuk menjaga marwah konstitusi agar tidak runtuh oleh egoisme kelompok.

​Di era modern ini, publik dituntut untuk cerdas dan menahan diri: membiarkan hukum bekerja di meja hijau jauh lebih terhormat daripada mengotori tangan dengan darah di aspal jalanan. Kejadian ini adalah pengingat bahwa keadilan yang sejati tidak pernah lahir dari rahim anarkisme. (Liputan : Nelson Siregar)

Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

0

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 bagi masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap perhelatan sepak bola terbesar di dunia sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan nobar dipusatkan di Hanggar Polda Sumut dan akan berlangsung sepanjang turnamen Piala Dunia 2026, mulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan tersebut secara gratis setiap pertandingan yang disiarkan, dengan jadwal dimulai pukul 24.00 WIB hingga selesai.

Selain menyaksikan pertandingan bersama, Polda Sumut juga menyiapkan berbagai fasilitas dan hiburan, mulai dari doorprize hingga snack gratis bagi para peserta yang hadir.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk memanfaatkan momentum Piala Dunia sebagai ajang mempererat kebersamaan dalam suasana yang aman dan kondusif.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk datang dan bergabung dalam kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2026 di Hanggar Polda Sumut. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan menjadi sarana hiburan bersama sekaligus mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” ujar Kombes Ferry, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan nobar tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mendorong jajaran Polri di seluruh Indonesia untuk menghadirkan ruang kebersamaan bagi masyarakat selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.

Tidak hanya di tingkat Polda, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan oleh seluruh Polres dan Polsek jajaran Polda Sumut di lokasi yang telah ditentukan masing-masing wilayah. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah dapat menikmati euforia Piala Dunia bersama aparat kepolisian setempat.

Menurut Ferry, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana hiburan bagi para pecinta sepak bola, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi kegiatan. “Melalui nobar ini, kami ingin menghadirkan suasana yang penuh keakraban, memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” katanya.

Selain itu, momentum berkumpulnya masyarakat dalam kegiatan nobar juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai pesan kamtibmas guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Piala Dunia adalah pesta olahraga yang dinantikan seluruh masyarakat dunia. Kami berharap kegiatan nobar ini menjadi wadah kebersamaan, mempererat persatuan, dan menghadirkan hiburan yang positif bagi masyarakat Sumatera Utara. Mari datang dan ramaikan nobar Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumut,” pungkasnya. (Mal)

Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 30 April 2026

0

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBN hingga 30 April 2026. Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan Indra Soeparjanto (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara), Nofiansyah (Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara), Belis Siswanto (Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I), serta Dionysius Lucas Hendrawan (Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II), masing-masing menyampaikan hasil kerja dan sinergi yang telah dibangun dalam mengawal pelaksanaan APBN secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat Sumatera Utara.

Kinerja realisasi APBN di Provinsi Sumut pada bulan April 2026 optimal. Pendapatan dan Hibah terealisasi sebesar Rp11,09 triliun (26,62% dari target) atau tumbuh 34,73% dan belanja negara terealisasi sebesar Rp25,96 triliun (40,98% dari pagu) atau tumbuh 47,81%.

Hingga 30 April 2026, realisasi belanja pemerintah pusat di Sumatera Utara mencapai Rp6,11 triliun (27,40% dari pagu) atau tumbuh 30,06% (yoy). Belanja Pegawai mencatat realisasi sebesar Rp4,23 triliun atau 36,34% dari pagu. Anggaran ini digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan kinerja, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara yang telah disalurkan pada bulan Maret 2026.

Selanjutnya, Belanja Barang terealisasi Rp1,42 triliun atau 20,23% dari pagu. Penggunaan dana ini terbesar pada Program Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Program Pendidikan Tinggi, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, dan Program Nilai Tambah Daya Saing Industri. Belanja Bantuan Sosial sampai dengan 30 April 2026 terealisasi Rp2,48 miliar atau 18,03% dari pagu. Anggaran ini digunakan untuk Program Perlindungan Sosial. Sementara itu, Belanja Modal menunjukkan capaian dengan realisasi Rp462,36 miliar atau 12,69% dari pagu. Kinerja belanja modal menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dengan tumbuh 5 kali lebih besar dibandingkan penyaluran periode yang sama di tahun 2025 (sampai dengan bulan April 2025) yang hanya sebesar Rp80,97 miliar. Belanja modal ini digunakan untuk Program Prasarana Strategis, Program Infrastruktur Konektivitas, Program Wajib Belajar 13 Tahun, Program Ketahanan Sumber Daya Air dan Program Pendidikan Tinggi.

Hingga 30 April 2026, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp19,85 triliun atau 48,35% dari pagu, tumbuh 54,29% (yoy). Dana Alokasi Umum (DAU) masih menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp13,75 triliun atau 49,98% dari pagu. Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, yang digunakan antara lain untuk mendukung layanan pendidikan dan kesehatan seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terealisasi sebesar Rp3,47 triliun (41,29% dari pagu).

Dana Bagi Hasil (DBH) telah disalurkan sebesar Rp2,27 triliun (72,43% dari pagu), sementara Dana Desa terealisasi sebesar Rp358,86 miliar. Insentif Fiskal dan DAK Fisik belum ada realisasi pada bulan April 2026. Kinerja percepatan realisasi TKD yang di bulan April 2026 yang telah mencapai 48,35% dari pagu, didorong oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 Untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, yang memberikan relaksasi terhadap kebijakan penyaluran TKD, antara lain dengan memberikan kemudahan dalam pemenuhan dokumen syarat penyaluran.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Sumatera Utara sampai dengan bulan April 2026 menunjukkan tren positif dalam mendukung permodalan para pelaku UMKM. Total penyaluran KUR tercatat sebesar Rp5,22 triliun kepada 82.601 debitur, yang mewakili sekitar 7,12% dari total UMKM di Sumatera Utara. Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan menjadi sektor penerima KUR terbesar dengan realisasi Rp2,42 triliun kepada 40.343 debitur. Diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai Rp1,76 triliun kepada 26.992 debitur. Sebaliknya, sektor dengan penyaluran terkecil adalah pertambangan dan penggalian, yang hanya mencakup 18 debitur dengan total pembiayaan Rp859 juta.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan bulan April 2026 mencapai Rp404,43 miliar kepada 59.270 debitur. Sektor perdagangan besar dan eceran masih yang paling dominan, dengan realisasi Rp393,84 miliar atau sekitar 97,38% dari total penyaluran, dengan jumlah debitur mencapai 57.698 orang. Sebaliknya, sektor dengan penyaluran terkecil adalah sektor konstruksi sebanyak 4 debitur dengan nilai pembiayaan sebesar Rp40 juta.

Hingga akhir April 2026, penerimaan pajak di Sumatera Utara mencapai Rp8,8 triliun atau tumbuh 44,02% (yoy). Angka tersebut merupakan gabungan penerimaan dari Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II. Sampai dengan akhir April 2026, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar Rp1,21 triliun, atau telah mencapai 39,7% dari target APBN utk penerimaan kepabeanan & cukai Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 3.06T. Capaian penerimaan kepabeanan & Cukai sd Mei ini terkontraksi -5% (YoY), utamanya disebabkan penurunan Bea Keluar (BK) di periode 2 bulan pertama 2026 akibat dinamika harga komoditas sawit di awal 2026. Namun demikian, angka penerimaan BK sejak periode Maret telah mengalami tren kenaikan positif hingga saat ini seiring dengan dinamika peningkatan permintaan alternatif energi d pasar global. Di sisi Bea Masuk, realisasi penerimaan mencapai Rp280,39 miliar. Penerimaan Bea Keluar membukukan angka Rp796,6 miliar. Untuk penerimaan cukai sampai dengan bulan April 2026 tercatat sebesar Rp138,81 miliar..

Hingga 30 April 2026, kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Sumatera Utara menunjukkan capaian yang positif dan terjaga baik. Realisasi PNBP tercatat sebesar Rp1,03 triliun, atau telah mencapai 40,60% dari target APBN sebesar Rp2,54 triliun. Untuk penerimaan per jenis PNBP, masing-masing adalah realisasi PNBP Lainnya mencapai Rp440,19 miliar, atau setara 51,04% dari target, dan realisasi pendapatan BLU mencapai Rp591,03 miliar, atau 35,23% dari target. Hal ini menunjukkan perbaikan layanan dan tata kelola keuangan pada unit-unit BLU, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis lainnya.

Selanjutnya hingga 30 April 2026, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor aset, piutang, dan lelang di wilayah Sumatera Utara tercatat sebesar Rp25,6 miliar atau 33% dari target sebesar Rp78,5 miliar. Capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup baik di tengah dinamika pemanfaatan aset negara dan aktivitas lelang yang terus berkembang. Secara lebih rinci, kontribusi terbesar berasal dari PNBP dari pengelolaan asset BMN yang mencapai Rp19,4 miliar. Peningkatan ini terutama berasal dari kegiatan sewa, penjualan barang rampasan/tegahan, serta pemanfaatan aset dalam bentuk sewa tanah atau bangunan. Pendapatan ini juga didukung oleh kontribusi dari sektor Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya PNBP yang berasal dari pendapatan lelang sebesar Rp6,06 miliar. Kinerja ini mengalami pertumbuhan signifikan dibanding tahun sebelumnya, didorong oleh pelaksanaan berbagai jenis lelang, baik lelang eksekusi hak tanggungan, lelang barang rampasan, maupun lelang harta pailit. PNBP lelang berasal dari komponen Bea Lelang baik dari pihak penjual maupun pembeli.

Sementara PNBP dari piutang negara mencatat realisasi sebesar Rp0,79 miliar. Optimalnya capaian PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara ini mencerminkan tingginya minat dan efektivitas pelaksanaan lelang oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara dalam mengelola aset dan piutang negara.

Secara umum Kinerja APBN Sumut s.d. April 2026 tetap terjaga, pendapatan dan belanja negara tetap tumbuh untuk merealisasikan kebijakan Asta Cita dan menjaga stabilitas ekonomi regional. Peran APBN terus dioptimalkan dalam menjaga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program prioritas Pemerintah. (Mal)

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

0

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.

“Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun TikTok bernama “Koko BR” yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai host yang memandu siaran langsung dan memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut. “Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,”kata Kristinatara.

Polisi mengungkap, tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang mengharuskan peserta melakukan tindakan tertentu. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan para penonton saat siaran berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung. Sementara jumlah penonton dalam setiap sesi live mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun.

Menurut Kristinatara, yang menjadi perhatian serius pihaknya bukan hanya keuntungan yang diperoleh pelaku, tetapi juga potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut. “Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,”ujarnya.

Ia menegaskan, maraknya konten pornografi di ruang digital dinilai memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak. “Anak-anak usia belasan tahun saat ini sudah sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Karena itu kami memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.

Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah munculnya konten serupa di kemudian hari. “Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak dan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Kristinatara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,”pungkas Kristinatara. (Mal)

Plh Wali Kota Fadly Abdina Hadiri Rapat Persiapan NPGT Kecamatan WP3WT Provsu

0

 

Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Kanwil BPN Sumut, Selasa (9/6/2026).

Hadir langsung mengikuti rapat tersebut Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, sejumlah OPD terkait Kepala Bapperida Mariani, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Kadis Perkim Muhammad Fadly Lubis, Kadis Kominfo Indra Adiguna, Kadis Lingkungan Hidup Andri Ginting dan dinas Perikanan, Pangan dan Pertanian.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sumut Khoirun Nisak menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Ia menyampaikan bahwa penyusunan NPGT bukan hanya menjadi tanggung jawab BPN semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh instansi terkait agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah.

Dalam sesi diskusi, sejumlah masukan strategis disampaikan oleh Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menekankan dalam rangka percepatan kepastian hukum atas aset tanah Pemerintah Kota Tanjungbalai serta pengamanan dan sertifikasi pulau-pulau di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai, perlu dilakukan langkah strategis melalui pembentukan Tim Terpadu bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. (Indah)

Wujudkan SPMB Ramah Bersih, Pemko dan Forkopimda Tanjungbalai Teken Komitmen

0

 

Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan penandatanganan komitmen dukungan atas penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SD dan SMP di Kota Tanjungbalai.

Acara yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan digelar di ruang kerja Wakil Wali Kota, dengan melibatkan Wali Kota Tanjungbalai yang diwakili Wakil Wali Kota sebagai Plh Wali Kota Tanjungbalai dan unsur Forkopimda, serta dihadiri Kadis Pendidikan Bukhori Ginting beserta jajaran, Rabu (10/6/2026).

“Acara ini bukan semata seremoni, tetapi sebagai bentuk kehadiran Pemerintah stanggung jawab bersama untuk menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak dan setara,” jelas Plh Wali Kota Muhammad Fadly di sela sela pertemuan bersama Forkopimda.

Ia mengatakan, melalui penandatanganan komitmen tersebut, sebagai langkah konkret memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. (Indah)

Anggota Komisi II DPRD Medan Minta Dokter dan RS Lakukan Malpraktek Diberi Sanksi Tegas

0

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Anggota Komisi II DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SH minta Aparat Penegak Hukum (APH) supaya tegas memberikan sanksi terhadap dokter, tenaga medis dan pihak Rumah Sakit (RS) yang terbukti melakukan malpraktek terhadap pasien. Tindakan tegas sangat perlu guna memberi efek jera dan merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan.

Penegasan itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung SH (foto), Kamis (11/6/2026) menyikapi masih buruknya pelayanan kesehatan dan sering terjadi malpraktek akibat kelalaian tenaga medis terhadap pasien di Medan.

Menurut Henry Jhon Hutagalung asal politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, dalam penggodokan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan saat ini terkait Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan sedang mendalami kasus yang sering dialami pasien. “Kita sedang fokus mendalami kasus yang sering dikeluhkan pasien. Ke depan, sanksi tegas supaya dmasukan dalam Perda. Sehingga memiliki regulasi yang harus diterapkan,”sebut Henry Jhon.

Untuk itu kata Henry Jhon yang membidangi kesehatan, pihaknya Komisi II bersama Bapemperda, Dinas Kesehatan (Dinkes), Ikatan Dokter Imdonesia (IDI) dan organisasi pihak RS akan dukuk bersama membicarakan hal itu. “Tujuanya agar para tenaga medis menjalankan profesinya secara profesional sehingg pelayanan kesehatan lebig baik,” ungkap Henry Jhon Hutagalung yang pernah menjabat Ketua DPRD Medan 2 periode lalu.

Dilanjutkan Henry Jhon, diperlukan sikap tegas, selain untuk efek jera, juga untuk mengurangi warga Medan khususnya dan Sumut umumnya berobat ke luar negeri. “Yang pasti, mencegah aliran dana ke luar negeri. Pendapatan RS bertambah dan peluang tenaga kerja juga bertambah otomatis meningkatkan kesehjateraan masyarakat Kota Medan,” paparnya. (PM)

Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

0

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI, di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Pertemuan tersebut fokus membahas potensi PAD dari lahan PT Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 Ha, yang diduga belum membayar pajak selama dikuasai sejak 1903 hingga saat ini kurang lebih 115 tahun dan HGU-nya sudah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Khairul Bariah, S.M., dari Fraksi PAN, yang dihadiri oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H.

Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., dan seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara M. Safii dari Fraksi Gerindra, Ismar Komri dan Sudarman, S.E., dari Fraksi Golkar, Agung Setiawan, S.E., dan Suminah dari Fraksi PKS, Sahril Siahaan, S.H., dari Fraksi Demokrat, Muklis BN, S.E., dari Fraksi PKB dan H. Ramli dari Fraksi NasDem.

Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., menegaskan, berdasarkan kajian lapangan dan data awal, Pansus melihat ada peluang PAD yang sangat besar dan belum tergarap di PT Socfindo Simpang Gambus. “Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 Ha yang belum dibayarkan selama diusahai 115 tahun. Pada 31 Desember 2023, HGU Socfindo telah berakhir,”tegas H. Rohadi.

Atas dasar tersebut dalam pertemuan dengan Ditjen Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Pansus mendesak Kementerian ATR/BPN agar menunda pembaharuan HGU Socfindo yang masa berlakunya sudah habis 2 tahun lalu. “Kami berharap lahan 660,59 Ha tersebut dikembalikan ke negara. Serahkan ke Bank Tanah atau dikelola pemerintah daerah agar menjadi PAD. Dengan begitu Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung pada transfer pusat,” lanjut H. Rohadi.

Sementara itu Pansus menyampaikan ada 5 catatan kritis terkait keberadaan PT Socfindo di Batu Bara yaitu sengketa lahan yang masih terjadi konflik dengan Kelompok Tani Perjuangan, pelanggaran tata ruang sebab tidak patuh terhadap Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020-2040, selanjutnya kewajiban plasma yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma 20% untuk masyarakat sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Keempat CSR tidak jelas, Program CSR dinilai sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat Batu Bara terakhir HGU Kadaluarsa yang sudah berakhir 31 Desember 2023, namun aktivitas usaha masih berjalan. “Berhubung sedang banyak permasalahan, sengketa, dan tidak patuh terhadap Perda serta UU, Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan 660,59 Ha tersebut dan berakhirnya HGU selama 2 tahun lalu,” ujar H. Rohadi.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono, S.H., menerima langsung aspirasi Pansus dan Pemkab Batu Bara. Beliau menyatakan berkas pembaharuan PT Socfindo telah di kembalikan dan akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU serta melakukan verifikasi data atas luas dan status 660,59 Ha lahan tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu Bupati Batu Bara Baharudin Siagian, mendukung penuh langkah Pansus dan Pemkab siap bersinergi untuk menertibkan aset serta mengoptimalkan PAD demi kemandirian fiskal daerah. Pansus PAD DPRD Batu Bara akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan lahan 660,59 Ha benar-benar dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Batu Bara. (SAR)