Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap salah seorang warga Amaliah seorang Ibu Rumah Tangga diduga selaku tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dari rumah tersangka diamankan barang bukti jenis sabu seberat 20,58 Gram.pada Senin, 22 April 2024.

Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman kepada awak media mengatakan, Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara telah mengamankan salah satu warga Amaliah Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Kata Saniman lebih lanjut menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara ada seorang perempuan yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut petugas Satreskrim Narkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi yang diterima dan melihat di halaman rumah tersebut ada beberapa orang pria di lokasi, ketika petugas tiba orang orang tersebut langsung membubarkan diri. Ujar Saniman.

Kemudian petugas Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara memanggil pemilik rumah dan meminta pemilik rumah yang di curigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu milik nya sebelum Petugas Polisi melakukan penggeledahan rumahnya. Jelas Saniman.

Karena sudah di ketahui pelaku pun tidak bisa mengelak lagi alhasil pemilik rumah yang berinisial N (31) mengajak polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang di simpan di dalam rumah. Ungkap Saniman

Adapun Barang Bukti yang ditemukan pihak Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berupa, 3 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 16,19 gr, 1 buah botol nosib salep yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yg masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,27 gram, 1 buah plastik klip besar berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,68 Gram, 1 Buah plastik klip ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 2,99 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yg masing-masing di bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan netto 0,45 gram, 1 buah sendok takar, 2 lembar kertas. Tegas Saniman

Ibu Rumah Tangga tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, Polres Aceh Tenggara akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Pungkas Kasihumas Polres Aceh Tenggara mengakhiri penjelasanya. (Dinni)

spot_img

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles