Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Dalam rangka Hari Besar Adyaksa (HBA) ke 64 diwarnai dengan adanya Pelaksanaan Qanun ekskusi UQubat cambuk terhadap 2 pasangan pelaku jina dan pemusnahan barang bukti (inkract) yang dilaksanakan di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane. Kamis (18/7/2024).
Pelaksanaan Qanun ekskusi UQubat cambuk terhadap 2 pasang pelaku jina dilaksanakan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Kutacane dihadiri oleh unsur Forkompinda Aceh Tenggara. Pelaku jina salah satu masyarakat Kute Mendabe Kecamatan Babussalam inisial N mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Pasanganya warga Alas meraca Kecamatan Babussalam juga mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 Kali. Sedangkan satu pasang pelaku Jina tidak jadi dilakukan ekskusi Cambuk. Hal tersebut karena pasangan tersebut mengalami sakit.
Setelah tim dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut diketahui tekanan darah pasangan tersebut naik tinggi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan hukuman cambuk. Jika kita paksakan untuk melakukan hukum cambuk bisa berakibat fatal nantinya. Jelas dokter Indra.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis shabu, ganja, pil jenis ekstasi dan Hp dengan berbagai tipe jenis merek. Barang bukti yang dimusnahkah dari 37 kasus terhitung mulai dari Januari sampai dengan Juni Tahun 2024. Ungkap Kasi Barang Bukti Rifo SH. kepada sejumlah awak media. (Dinni)