• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Medan

KPU Sumut Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2024
in Medan
0
KPU Sumut Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan Tahapan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sabtu 24 Agustus 2024. Pengumuman ini berdasarkan Surat Nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

READ ALSO

Janji Untuk Negeri Kodaeral I Tegaskan Integritas dan Dedikasi Enam Aparatur Lewar Sumpah Pengabdian

Kapolres Pelabuhan Belawan Rangkul Warga Paya Pasir: Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Dialog Terbuka

1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
Hari : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB, Bertempat : kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;u
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sumatera Utara mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sumatera Utara serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,
bit.ly/PERMOHONANAKSESSILONPASLON.

7. KPU Provinsi Sumatera Utara membuka layanan helpdesk Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
Informasi lebih lanjut terkait tata Cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email-, tekmaskpusumut@gmail.com
b. Nomor WhatsApp : 082165568388
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35.

Dikeluarkan di: Medan
Pada tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin.

Tags: KPU Sumut

Related Posts

Janji Untuk Negeri Kodaeral I Tegaskan Integritas dan Dedikasi Enam Aparatur Lewar Sumpah Pengabdian
Medan

Janji Untuk Negeri Kodaeral I Tegaskan Integritas dan Dedikasi Enam Aparatur Lewar Sumpah Pengabdian

Agustus 12, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Rangkul Warga Paya Pasir: Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Dialog Terbuka
Medan

Kapolres Pelabuhan Belawan Rangkul Warga Paya Pasir: Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Dialog Terbuka

Agustus 11, 2026
Dari Belawan untuk Indonesia Kontingen Pramuka Sumut Berlayar Membelah Samudera Menuju Jambore Nasional XII 2026
Medan

Dari Belawan untuk Indonesia Kontingen Pramuka Sumut Berlayar Membelah Samudera Menuju Jambore Nasional XII 2026

Agustus 11, 2026
Resonansi Kepemimpinan dari Nol, ​Meriyawaty Amelia Prasetio Bunda Yin dan Era Baru Harmoni Kebangsaan WALUBI Sumut
Medan

Resonansi Kepemimpinan dari Nol, ​Meriyawaty Amelia Prasetio Bunda Yin dan Era Baru Harmoni Kebangsaan WALUBI Sumut

Agustus 11, 2026
Dedikasi Tanpa Batas di Gerbang Samudra Polsek Belawan Benteng Kelancaran dan Keamanan Kedatangan KM Kelud
Medan

Dedikasi Tanpa Batas di Gerbang Samudra Polsek Belawan Benteng Kelancaran dan Keamanan Kedatangan KM Kelud

Agustus 10, 2026
Satu Tahun Kodaeral I Mendedikasikan Pengabdian, Memperkokoh Sinergi Maritim Bersama BRI
Medan

Satu Tahun Kodaeral I Mendedikasikan Pengabdian, Memperkokoh Sinergi Maritim Bersama BRI

Agustus 10, 2026
Next Post
Pj Bupati Dairi Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke 63 di TWI

Pj Bupati Dairi Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke 63 di TWI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

Juni 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pengacara Bius Matiti Aleng Simanjuntak Beri Tanggapan Atas UU 1945 yang Dicantumkannya Dalam Plang di Atas Tanah Sengketa

Pengacara Bius Matiti Aleng Simanjuntak Beri Tanggapan Atas UU 1945 yang Dicantumkannya Dalam Plang di Atas Tanah Sengketa

Juli 13, 2026
Tragedi di Perairan Belawan: KM Indah Sakti Terbakar, Tiga Nelayan Gugur, Lima Masih Misteri

Tragedi di Perairan Belawan: KM Indah Sakti Terbakar, Tiga Nelayan Gugur, Lima Masih Misteri

April 7, 2026
7 Tahun Terbentuk Kecamatan, Gus Irawan Bupati Tapsel Pertama Buka MTQ Angkola Muara Tais

7 Tahun Terbentuk Kecamatan, Gus Irawan Bupati Tapsel Pertama Buka MTQ Angkola Muara Tais

April 17, 2025
Akibat Banjir di Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Lanjutan

Akibat Banjir di Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Lanjutan

November 27, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Wali Kota Mahyaruddin Luncurkan Logo City Branding “Tanjungbalai Kota Kerang”
  • Wali Kota Launching Penerapan ASN Pemko Tanjungbalai BerAKHLAK
  • Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Apel Pemerintahan
  • Wali Kota Sambut 170 Mahasiswa KKN Mandiri UPMI Medan
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In