Kamis, September 12, 2024
spot_img

Polres Dairi Amankan Seorang Petani Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Sumbul

 

Dairi | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi telah mengamankan seorang individu berinisial DK (38), warga Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. DK ditangkap di sebuah gubuk yang terletak di perladangan milik seseorang berinisial EB di Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati DK sedang berada di dalam gubuk tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram, yang disimpan dalam tiga plastik klip berukuran kecil. Selain itu, ditemukan pula sebuah alat bong untuk menghisap sabu serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Dalam pemeriksaan, DK mengakui bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial EB, yang kini sedang dalam pencarian oleh pihak berwajib. DK juga diketahui bertugas untuk mengedarkan narkotika di sekitar lokasi penangkapan. Saat ini, DK tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi.(cs)

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkotika, mengingat dampak merusaknya terhadap generasi muda serta kontribusinya terhadap berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Ia juga menekankan bahwa Polres Dairi berkomitmen untuk memberantas dan menghancurkan jaringan finansial para bandar narkotika, sebagai langkah penting untuk memutus rantai peredaran narkoba dan mencegah kelanjutan aktivitas ilegal ini. (Cs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles