11.4 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Dapodik Disdik Jabar Berpotensi Terciderai SPTJM Fiktif

Must read

 

Jabar | suaraburuhnasional.com –Kemdikbud-ristek mewajibkan pada seluruh satuan pendidikan negeri ataupun swasta untuk membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait data pokok pendidikan (dapodik) sebagai surat pertanggung jawaban atas kebenaran data satuan pendidikan yang diinput pada aplikasi dapodik.

SPTJM dimaksud meliputi data satuan pendidikan, sarana prasarana, jumlah rombongan belajar, jumlah guru-tenaga kependidikan dan jumlah peserta didik sesuai kondisi riil, serta dilengkapi dokumen berita acara verifikasi dan validasi yang ditanda tangani pengawas, kepala satuan pendidikan dan dikuatkan oleh tanda tangan kepala cabang dinas pendidikan wilayah setempat.

Menurut salah seorang tendik Disdik Jawa Barat, dokumen SPTJM dapodik yang dibuat oleh satuan pendidikan SMA/SMK mustahil fiktif, lantaran telah diverifikasi kebenarannya oleh pengawas juga diketahui oleh kepala KCD, ungkapan tendik tersebut tak ayal menuai komentar sejumlah pemerhati pendidikan yang tengah atensi pada perkembangan pendidikan di KCD wilayah Vl Jawa Barat.

Menurutnya, SPTJM dapodik yang disampaikan oleh sebagian kepala satuan pendidikan tertentu berpotensi fiktif, sekalipun telah diverifikasi dan divalidasi oleh pengawas dan dikuatkan oleh tanda tangan kepala KCD, lantaran di sejumlah tempat tidak sedikit peserta didik yang diduga dikelola secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada standar dan mutu pendidikan, dimana data peserta didiknya oleh mafia pendidikan digabungkan dengan satuan pendidikan yang mengantongi NPSN dan diinput pada aplikasi dapodik, bahkan sebagian ada yang berbeda kementerian, kondisi mencoreng marwah pendidikan tersebut menurut pemerhati pendidikan, jika merujuk pada ketentuan pasal 8 permendikbud ristek nomor: 63 tahun 2022 sudah jelas tidak dibenarkan dan perlu segera dibenahi oleh dinas terkait.

Pemerhati pendidikan menyebut, mafia oknum pendidikan hanya pembodohan bagi masyarakat, sasarannya bukan mencerdaskan masyarakat melainkan keuntungan DBH dari dana BOS, dimana rumus bagi hasilnya 40% untuk penghimpun atau pengelola data peserta didik dan 60% untuk satuan pendidikan pemilik NPSN, terjadi adanya perbedaan besaran persentase lantaran oknum pemilik NPSN terbebani kontribusi untuk oknum pengawas dan oknum beratribut lainnya.

Dikonfirmasi melalui whatsapp terkait hal serupa yang berlangsung di wilayah Gekbrong, Kepala KCD wilayah Vl Nonong Winarni menyebut, hal itu sedang didalami.
Data serta informasi yang dihimpun suaraburuhnasional.com dari pemerhati pendidikan serta dari sumberl ainya, terdapat sejumlah lokasi himpunan peserta didik ilegal di beberapa tempat, seperti di wilayah kecamatan Ciranjang, Bojongpicung, ciianjur, Karangtengah, Warungkondang, Cugenang, Cibeber, Pagelaran dan Cidaun.

Sehingga pemerhati pendidikan menyebut, kemurnian dapodik yang dimiliki dinas pendidikan Jabar berpotensi terkontaminasi data fiktif, lantaran SPTJM dapodik serta dokumen verifikasi tak sedikit yang dapat diyakini tidak sesuai dengan kondisi riil, apalagi SPTJM dapodik produk satuan pendidikan NPSN: 69888584, puluhan data peserta didik diinput pada aplikasi dapodik, namun SMK swasta akreditasi C yang dikepalai Yeni Nuraeni tersebut tidak ada di alamat Jalan Otto Iskandardinata seperti yang dicantumkan di dapodik alias siluman yang tak jauh beda dengan SMKs Bhakti negeri NPSN:69920203. (Kamal/Asep)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article